Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners: Jangan Berkendara Sambil Main Hape, Bisa Dikandangin 6Tahun

Gayuh Satriyo Wibowo - Rabu, 1 April 2020 | 07:00 WIB
Perempuan nekat lepas setang sambil main ponsel, padahal sangat berbahaya.
IG @ics_infocegatansolo
Perempuan nekat lepas setang sambil main ponsel, padahal sangat berbahaya.

GridOto.com - Salah satu tuntutan menjadi seorang pengendara yang baik yakni dapat menjaga konsentrasinya saat berkendara.

Pasalnya jika sekali saja mengalihkan fokus, bisa mengakibatkan kecelakaan yang berakibat fatal.

Seperti yang beberapa waktu lalu terjadi di kawasan Lippo Karawaci, Kota Tangerang, Minggu petang (29/3).

Seorang pengendara Honda Brio mengaku mengemudi sambil menggunakan telepon seluler.

Alhasil, ia menabrak seorang pejalan kaki hingga tewas.

(Baca Juga: Honda Brio Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas, Sopir Ngaku Nyetir Sambil Main Hape)

Pelakupun terancam dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 12 juta.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 310 ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)"

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa