GridOto.com - Demi mencegah penyebaran Covid-19, Polda Jateng tak akan menilang pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 24 Maret hingga 29 Mei 2020.
Langkah dispensasi itu diambil supaya mengurangi kerumunan pemohon pembuat dan perpanjang SIM di ruang Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) tiap polres wilayah Polda Jateng.
Sebab ada risiko penularan virus corona di tempat yang ramai orang berkumpul di tempat-tempat tersebut.
Hal itu diungkapkan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol Subandrya yang dikutip GridOto.com dari tribunjateng.com.
(Baca Juga: Pelayanan Satpas dan SIM Keliling Bogor Tutup Sementara Waktu)
Subandrya menjelaskan, jika masa berlaku SIM habis pada rentang antara 24 maret - 29 mei 2020, pengaju perpanjangan yang telat mengurus tidak akan diperintahkan membuat SIM baru.
Selain itu, kata Dirlantas, para warga yang masa berlaku SIM-nya habis di masa darurat ini tidak akan ditindak tilang saat operasi razia polisi berlangsung.
"SIM yang sudah mati dalam waktu penegakan hukum selama dari tanggal 24 Maret sampai 29 Mei 2020 jangan dipermasalahkan harus mengulangi seperti membuat SIM baru. Ketika di jalan melakukan penegakan hukum untuk SIM mati jangan ditilang, cukup diberi pengarahan saja," tegas Kombes Pol Subandrya.
Sementara, Kasi SIM Ditlantas Polda Jateng, Kompol Herdiawan mengatakan, dispensasi itu diambil karena massa darurat wabah pandemi virus corona.
(Baca Juga: Hindari Virus Corona, Kejari Semarang Terapkan Pembayaran Tilang Online, Simak Yuk Cara Membayarnya)
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Tribun Jateng |
KOMENTAR