GridOto.com - Banyak kendaraan bukti sitaan polisi dan kecelakaan di Teluk Pucung, Bekasi Utara yang terabaikan.
Sungguh disayangkan, di lokasi seluas 2.500 meter persegi tersebut terdapat ratusan motor yang tidak diurus oleh pemiliknya.
Motor-motor tersebut kebanyakan merupakan hasil sitaan Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota, yang sudah ada sejak tahun 1990-an.
Setelah pemekaran Kota Bekasi, barulah polisi menyimpan motor sitaan di Polsek-polsek.
(Baca Juga: Sayang Banget! Ratusan Motor dan Mobil Bagus Jadi Bangkai di Teluk Pucung Bekasi)
Namun pada kenyataanya, tempat ini masih menjadi tempat untuk menampung motor hasil sitaan polisi. Jadi seperti kuburan motor.
Motor akan disita polisi apabila terbukti tidak membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK).
"Pokoknya kalau surat-surat tidak ada motor akan kami tarik," ujar Brigadir Singgih, Anggota Satlantas Polres Metro Bekasi Kota kepada GridOto.com beberapa waktu yang lalu.
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR