GridOto.com- Dampak Covid-19 membuat pemerintah memberikan mengeluarkan stimulus bagi perusahaan pembiayaan (leasing) maupun masyarakat.
Salah satu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/Pojk.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
Dalam POJK itu, disebutkan mereka yang berhak menerima pelonggaran perhitungan kredit ini berlaku bagi yang terdampak dan tidak terdampak langsung.
Antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.
Baca Juga: Imbas Virus Corona, Customer Bengkel Mahendra Motosport Berpotensi Menurun)
Bentuknya dapat berupa pemudahan restrukturisasi menjadi kategori lancar baik kredit di bawah dan di atas Rp10 miliar.
Anto Prabowo, Deputy Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan dalam aturan pemberlakuan berlaku selama 1 tahun.
"Para pelaku bisnis, UMKM atau pengendara ojek online terdampak langsung dengan adanya wabah ini," jelasnya.
Ia menyebutkan, prosedur untuk mendapatkan stimulus itu dilakukan oleh pihak lembaga keuangan.
"Silakan bagi debitur untuk berhubungan langsung dengan pihak lembaga keuangan," ungkapnya.
Jadi, misalnya jika driver ojol ingin mendapatkan keringanan, menurut Anto, sang driver bisa mengajukannya ke leasing.
"Tentu pihak leasing akan melakukan assesment terhadap permintaan ini. Sehingga tidak terjadi moral harazd atau penyalahgunaan dari aturan ini," ungkapnya.
Ia juga menyarankan agar permintaan ini dilakukan secara bersamaan atau asosiasi sehingga akan memudahkan dalam pelaksanaannya.
"Pihak leasing yang akan menentukan penerimaan permintaan itu. Untuk batas waktunya bisa disesuaikan apakah 6 bulan atau lebih. Tapi untuk saat ini kami memberikan batas hingga 1 tahun," tutupnya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR