GridOto.com – Salah satu prinsip menjaga keselamatan berkendara adalah dengan menjaga jarak aman.
Tanpa jarak yang cukup antar kendaraan, resiko tabrakan akan semakin besar apalagi di saat pengemudi sedang lengah.
Adrianto Sugiarto Wiyono, Dosen Transportasi Politeknik APP Jakarta yang juga Senior Instructor Indonesia Defensive Driving Centre (IDDC), menjelaskan bahwa jarak aman antar kendaraan light vehicle adalah 3 detik.
Jarak ini merupakan selisih waktu yang ditempuh antara mobil yang satu dan mobil di belakangnya untuk melewati sebuah titik patokan yang sama, misalnya tiang listrik, pohon, rambu jalan, dan lain-lain.
(Baca Juga: Street Manners: Segini Jaga Jarak yang Aman Saat Mengemudikan Mobil)
Ternyata, aturan selisih 3 detik ini dibuat bukan tanpa alasan.
“Detik pertama adalah waktu reaksi manusia, mulai dari melihat hazard, kemudian bereaksi menekan pedal rem,” jelas Adrianto.
Detik kedua merupakan waktu kerja sistem rem, mulai saat pedal ditekan sampai rem mulai memperlambat putaran roda.
(Baca Juga: Mobil Melewati Banjir, Wajib Jaga Jarak Segini dengan Mobil di Depan)
Kemudian, detik ketiga adalah waktu yang dibutuhkan untuk kendaraan berhenti, dihitung sejak kanvas rem menekan sampai roda berhenti berputar dan kendaraan berhenti.
Namun, aturan ini tidaklah mutlak dan durasi 3 detik akan meningkat sesuai dengan kondisi kendaraan dan lingkungan, contohnya seperti berat kendaraan, muatan, dan jarak pandang pengemudi.
“Semakin berat, semakin terbatasnya pandangan seperti hujan, kabut dan sebagainya, maka perlu waktu yang lebih panjang, menjadi 4 sampai 6 detik,” jelas Adrianto.
Editor | : | Dwi Wahyu R. |
KOMENTAR