GridOto.com – Salah satu prinsip menjaga keselamatan berkendara adalah dengan menjaga jarak aman.
Tanpa jarak yang cukup antar kendaraan, resiko tabrakan akan semakin besar apalagi di saat pengemudi sedang lengah.
Adrianto Sugiarto Wiyono, Dosen Transportasi Politeknik APP Jakarta yang juga Senior Instructor Indonesia Defensive Driving Centre (IDDC), menjelaskan bahwa jarak aman antar kendaraan light vehicle adalah 3 detik.
Jarak ini merupakan selisih waktu yang ditempuh antara mobil yang satu dan mobil di belakangnya untuk melewati sebuah titik patokan yang sama, misalnya tiang listrik, pohon, rambu jalan, dan lain-lain.
(Baca Juga: Street Manners: Segini Jaga Jarak yang Aman Saat Mengemudikan Mobil)
Ternyata, aturan selisih 3 detik ini dibuat bukan tanpa alasan.
“Detik pertama adalah waktu reaksi manusia, mulai dari melihat hazard, kemudian bereaksi menekan pedal rem,” jelas Adrianto.
Detik kedua merupakan waktu kerja sistem rem, mulai saat pedal ditekan sampai rem mulai memperlambat putaran roda.
Editor | : | Dwi Wahyu R. |
KOMENTAR