GridOto.com - Masih banyak yang salah kaprah, nih fungsi dan cara pakai lampu hazard yang tepat bagi pengguna motor.
Selain terdapat di motor berkapasitas mesin besar, kini pabrikan motor membekali beberapa motor harian produksi massal dengan fitur hazard.
Karena jadi tren, produsen part aftermarket pun kini banyak menawarkan saklar yang bisa dipasang ke motor tanpa lampu hazard agar memiliki fitur itu.
“Saat ini masih banyak pemotor yang salah kaprah dalam menggunakan lampu hazard," ujar Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC).
(Baca Juga: Kiprok Motor Divonis Rusak, Bisa Diservis atau Perlu Diganti Baru?)
Contohnya lampu hazard digunakan saat konvoi dengan komunitas motor, saat hujan deras atau saat menyebrangi persimpangan jalan.
Nah menggunakan lampu hazard di saat yang tidak tepat tersebut malah dapat membingungkan pengguna jalan lain.
Aturan pemakaian fitur hazard sendiri diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1, bahwa hanya boleh digunakan saat kondisi darurat.
"Lampu hazard hanya boleh dipakai saat berhenti di badan jalan untuk memberitahu pengguna jalan lain bahwa terjadi kondisi darurat," terangnya.
(Baca Juga: Jangan Asal, Begini Cara Bongkar Pasang Aki Motor Yang Tepat)
Contohnya ketika motor mengalami masalah seperti ban bocor, mogok atau masalah lainnya.
"Diluar kondisi darurat, tidak benar menggunakan lampu hazard untuk alasan apapun," jelas Jusri.
Tuh, cuma buat kondisi darurat aja ya penggunaan lampu hazard-nya Sob.
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR