GridOto.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri perbankan dan pembiayaan (leasing) untuk menerapkan kebijakan relaksasi (kelonggaran) atau restrukturisasi pembiayaan terhadap debitur.
Stimulus ini diberikan guna mengurangi dampak virus Corona lebih luas lagi di masyarakat dan menjaga momentum perekonomian Tanah Air.
Kebijakan relaksasi dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020, tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
(Baca Juga: OJK Kasih Stimulus Keringan Untuk Tidak Tagih Kredit Kendaraan Macet, Ini Tanggapan Lembaga Pembiayaan)
Menanggapi hal itu, Niko Kurniawan Bonggowarsito, selaku Direktur Penjualan, Service dan Distribusi PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (ADMF) mengungkapkan, sejak dulu pihaknya telah menjalankan relaksasi pembiayaan kepada para debiturnya yang mengalami kesulitan pembayaran.
Hanya saja dalam masa pandemi Covid-19 seperti saat ini, pihaknya memperpanjang masa relaksasi agar debitur yang terdampak masih bisa memenuhi kewajiban pembayaran kreditnya nanti.
"Di Adira kami sudah jalankan dari dulu, dimana jika ada konsumen yang mengalami kesulitan pembayaran tapi masih berniat baik untuk bayar, pasti kami restrukturisasi/relaksasi agar bisa tetap melanjutkan pembayarannya," ujar pria yang akrab disapa Niko ini saat dihubungi GridOto.com, Senin (23/3/2020).
"Dengan situasi ekonomi yang drop gara-gara Covid dan imbauan OJK, maka kami relaksasi lebih besar lagi agar dapat membantu konsumen kami yang terpapar dampak ekonomi Covid-19," imbuhnya.
(Baca Juga: Gara-gara Pasar Otomotif 2019 Lesu, Pembiayaan Adira Finance Turun 1 Persen)
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR