GridOto.com - Lampu sign yang umumnya disebut lampu sein, lampu sen, atau riting memang jadi komponen yang vital untuk keselamatan berkendara.
Jangan sampai deh kecelakaan antara pengguna jalan akibat belok enggak pakai lampu sein!
Sayangnya masih banyak yang menyepelekan fungsi lampu sein, dari asal belok saja tanpa menyalakan lampu sein, atau paling parah lampu sein kiri tapi beloknya ke kanan, hehehe...
Kata sein diserap oleh masyarakat Indonesia dari bahasa Inggris, sign yang berarti tanda.
(Baca Juga: Waspadai Lampu Sein Tidak Menyala Saat Riding, Ini Penyebabnya)
Sedangkan riting adalah Bahasa Jawa untuk sein yang diserap dari bahasa Belanda, richting yang berarti arah.
Nah sekalian deh GridOto.com ceritain sejarahnya lampu sein, disimak ya!
Ternyata, pada peralihan abad ke-18, mobil berbahan bakar bensin sudah banyak karena dinilai lebih cepat dari tenaga kuda.
Namun meski bergerak lebih cepat dan efisien, penggunaan mobil sering menimbulkan kecelakaan terutama pada saat ditikungan.
Mulai dari tahun 1920-an beberapa produsen kendaraan di Jerman mulai menciptakan lonceng dan peluit uap.
Lonceng tersebut dipasangkan pada kendaraan produksi mereka dan berfungsi sebagai tanda untuk berbelok.
Jika lonceng berbunyi sekali, tandanya mobil akan berbelok ke kanan.
Jika lonceng berbunyi dua kali, berarti mobil akan berbelok ke kiri.
Namun ternyata, penggunaan lonceng sebagai tanda belok ini pun tidak efektif karena ramainya aktivitas lalu lintas.
Bunyi lonceng justru membingungkan pengguna mobil lainnya karena bersahut sahutan.
Oleh karena itu, bunyi lonceng menjadi tidak jelas.
Maka dari itu pada tahun 1930-an dibuatlah sebuah alat indikator berupa lampu tambahan kanan-kiri yang dipasang di bagian depan dan belakang mobil.
Pengguna kendaraan hanya perlu menekan tombol kontak yang telah tersambung dengan lampu indikator.
Alat inilah yang dinamakan lampu sein dan masih digunakan hingga saat ini pada mobil dan kendaraan lainnya.
Jadi begitu ceritanya Sob... Jangan lupa pakai lampu sein ya kalau mau belok!
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
KOMENTAR