Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Habis Jual Kendaraan Belum Lapor Samsat, Siap-siap Denda Tilang E-TLE 'Nyasar' ke Rumah

Harun Rasyid - Jumat, 20 Maret 2020 | 15:45 WIB
Ilustrasi kamera tilang elektronik
Tribunnews.com
Ilustrasi kamera tilang elektronik

GridOto.com - Cara kerja sistem tilang elektronik atau biasa disebut E-TLE, memang masih awam bagi sebagian masyarakat.

Padahal, pengoperasian tilang elektronik yang menggunakan kamera pengawas, dapat menemukan alamat pemilik kendaraan sesuai data BPKB, dari pelat nomor yang teridentifikasi kamera tersebut.

Lalu bagaimana, jika kendaraan yang kena tilang belum balik nama, apakah pemilik lama kendaraan akan menerima surat tilang dan harus rela membayar denda akibat kesalahan orang lain?

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Singgamata mengatakan, registrasi ulang data pemilik kendaraan bermotor wajib hukumnya.

(Baca Juga: Wabah Corona Menyebar Luas, Gimana Dengan Pengurusan Tilang Elektronik? Ini Kata Polisi)

"Tilang elektronik itu asumsi kerjanya, pengemudi kendaraan adalah pemilik kendaraan. Karena itu ketentuan registrasi kendaraan bermotor wajib hukumnya, termasuk untuk proses balik nama setelah beli kendaraan," kata Singgamata beberapa waktu lalu.

Ia mengungkapkan, seharusnya sehabis beli kendaraan, masyarakat segera balik nama demi menghindari masalah hukum yang tidak diinginkan.

"Mungkin balik nama ini yang belum terlalu tertib dan begitu tersosialisasi di masyarakat," ujarnya.

"Seharusnya penjual apabila habis jual kendaraan, langsung lakukan lapor jual ke Samsat. Sehingga akan dikunci datanya dan tercatat siapa pemilik baru kendaraan yang dijual," terangnya, Rabu (11/3/2020).

Jika tidak dilakukan, "Saat E-TLE menilang kendaraan dan seandainya sampai di muka persidangan, penjual sampaikan bahwa kendaraan ini sudah beralih kepemilikannya. Jadi denda tidak dijatuhkan ke pemilik lama," sebutnya lagi.

(Baca Juga: Copot Pelat Nomor Karena Bautnya Lepas, Apa Tetap di Tilang? Ini Penjelasannya)

Singgamata mengharapkan, dengan adanya E-TLE, masyarakat lebih mematuhi aturan lalu lintas dan sekaligus dapat memberantas tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Tilang elektronik ini sangat positif dampaknya, ini juga untuk memberantas oknum nakal di lapangan dan mengindari pertemuan antara petugas dan pelanggar. Ke depannya E-TLE akan kami kembangkan lagi di daerah dan termasuk di jalan tol," tutupnya.

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bisa Dicoba, Ini 5 Aplikasi yang Bisa Dipakai Untuk Pantau Arus Lalu Lintas di Tol

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa