GridOto.com - Tidak jarang ditemui pengendara yang mengganti mika lampu belakang bawaan kendaraannya menjadi bening.
Selain itu, tidak sedikit pula yang memodifikasi dengan menambah lampu variasi pengereman.
Hal ini tentu sangat membahayakan, karena dapat menyilaukan sehingga mengganggu pandangan dari pengendara lain yang berada di belakangnya.
(Baca Juga: Street Manners: Segini Jaga Jarak yang Aman Saat Mengemudikan Mobil)
Jusri Pulubuhu, selaku Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) pun angkat bicara.
Menurutnya, hal itu merupakan suatu pelanggaran hukum, karena sinar yang dipacarkan akan mengurangi visibilitas pengendara di belakangnya dan bisa memicu terjadinya kecelakaan.
"Harusnya lampu rem itu merah, tapi banyak yang diganti sehingga membuat silau," ungkapnya kepada GridOto.com belum lama ini.
Jusri menjelaskan, mengganti mika lampu kendaraan menjadi bening merupakan sebuah tindakan yang tidak bijak.
(Baca Juga: Street Manners: Jangan Buka Jendela Saat Mobil Ngebut, Akibatnya Bisa Fatal!)
Ia menilai, orang-orang yang melakukan hal itu harus diberi pendidikan dan dihukum, karena tampaknya sudah menjadi suatu kebiasaan yang lumrah.
"Polisi dalam hal ini harus bertindak tegas, karena itu sama saja mencoba mencelakakan orang, itu bagian dari upaya dan bisa saja dikenakan pasal pembunuhan berencana," imbuh Jusri.
Ia berharap, agar perilaku semacam ini tidak terjadi lagi di masyarakat Indonesia.
"Di jalan raya itu sangat berbahaya, maka semua harus melakukan suatu upaya secara masif bagaimana membuat jalan raya aman, terpenting dimulai dari ketertiban berlalu lintas," terangnya.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR