Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ada SIM D. Buat Mengendarai Kendaraan Apa dan Berapa Biaya Bikinnya?

M. Adam Samudra - Sabtu, 14 Maret 2020 | 14:42 WIB
Penyandang disabilitas melaksanakan uji praktik SIM di Mapolres Tegal, Jumat (15/11/2019)
Tribun Jateng
Penyandang disabilitas melaksanakan uji praktik SIM di Mapolres Tegal, Jumat (15/11/2019)

GridOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki oleh siapa pun yang berkendara dan memiliki usia yang cukup. Termasuk SIM D yang dibuat khusus.

Ada beberapa kategori SIM yang selama ini yang akrab kita jumpai di Indonesia.

Seperti SIM A, B, dan C. Tapi apa kalian tahu ada SIM D?

SIM D dibuat untuk para pengendara yang memiliki keterbatasan.

Untuk dimiliki oleh pengemudi disabilitas/berkebutuhan khusus yang ingin mengendarai kendaraan.

(Baca Juga: Seberapa Penting Bikin SIM Wajib Tes Psikologi? Ini Faktanya)

Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Lalu Edwin mengatakan, bagi penyandang disabilitas jika ingin mendapatkan SIM yakni masuk dalam katagori SIM D.

"Bisa kok mengurusnya, tes teorinya juga sama pada umumnya," kata Edwin kepada GridOto.com di Jakarta, Sabtu (14/3/2020).

"Untuk biayanya buat SIM D yakni Rp 50 ribu," ujarnya.

"Sementara untuk perpanjang, hilang, rusak dan pindah masuk (mutasi) yakni Rp 30 ribu saja," lanjutnya.

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa