GridOto.com - Wacana memberlakukan tes psikologi untuk pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) bakal diterapkan dalam waktu dekat ini.
Hal itu sesuai amanat undang-undang syarat seseorang yang ingin diterbitkan SIM harus sehat secara jasmani (fisik) dan rohani (mental).
Lalu seberapa penting adanya tes psikologi untuk mendapatkan SIM?
Menanggapi hal ini, Pemerhati Masalah Transportasi (PMT) Budiyanto mengatakan, melalui tes psikologi, pengemudi akan dinilai dari beberapa aspek yaitu kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi dan ketahanan kerja.
Baca Juga: Street Manners: Ingat Sob, Jangan Pakai Sandal Apalagi
Budiyanto mengatakan, dari serangkaian pemeriksaan itu akan diketahui bagaimana kondisi psikologi calon pemegang SIM.
"Sikap- sikap dasar manusia seperti ini tentunya hanya dapat diukur, dilihat atau ditelusuri dari aspek Psikologis," ujar Budiyanto kepada GridOto.com Sabtu (14/3/2020).
"Sehingga Undang- Undang mengamanatkan bahwa setiap pemohon SIM diharuskan memenuhi persyaratan kesehatan ,baik kesehatan Jasmani, kesehatan rohani," sambung dia.
Ia menilai, untuk kesehatan jasmani dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter, kemudian untuk kesehatan rohani dapat dibuktikan dengan surat kelulusan hasil test psikologis.
Baca Juga: Pelayanannya Sama dengan SPBU Pasti Pas, Kenapa Pertamina Meluncurkan SPBU Pasti Prima?
Sementara aspek-aspek yang dinilai dalam tes psikologi untuk pembuatan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012, Pasal 36 ayat 2 hingga ayat 7.
Tata cara penilaiannya pun hanya dilakukan oleh psikolog yang berada dalam pengawasan dan pembinaan kepolisian daerah.
Lebih lengkap, ini dia beberapa aspek kemampuan yang diujikan dalam tes psikologi untuk pembuatan SIM kendaraan bermotor:
1. Kemampuan Konsentrasi
Penilaian diukur dari kemampuan memusatkan perhatian atau memfokuskan diri pada saat mengemudikan kendaraan bermotor di jalan.
2. Kecermatan
Pengendara mampu melihat situasi dan keadaan secara cermat sehingga tidak terjadi kesalahan dalam memersepsikan kondisi yang ada.
3. Pengendalian Diri
Pemohon SIM harus dapat mengendalikan sikapnya dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR