GridOto.com - Mendahului kendaraan lain atau menyalip adalah hal yang wajar saat berada di jalan.
Namun ternyata ada aturan yang harus dipatuhi sebelum menyalip kendaraan lain.
Pertanyaan yang mungkin muncul adalah bolehkah menyalip dari kiri?
Dikutip GridOto dari Kompas.com, Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Center, mengatakan, pada dasarnya menyalip dari sebelah kiri memang tidak diperbolehkan.
(Baca Juga: Salah Perhitungan, Toyota Rush Jadi Nyungsep di Kebun, Begini Trik Menyalip yang Aman Agar Tidak Kejadian Seperti Ini)
Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ).
"Pada Pasal 109 ayat 1 mensyaratkan kalau mendahului wajib dari sebelah kanan, karena secara safety akan lebih aman karena kanan biasanya ruang tersedia karena menggunakan lajur counter flow," kata Marcell kepada Kompas.com, Rabu (11/3/2020).
Marcel juga menambahkan bahwa hal tersebut tidak mutlak sebab pada keadaan tertentu menyalip dari sebelah kiri diperbolehkan.
Pada Pasal 109 ayat 2 dalam keadaan tertentu boleh mendahului dari sebelah kiri bila situasinya memungkinkan dan tetap memastikan keselamatan dan keamanan.
(Baca Juga: Street Manners: Stop Menyalip Secara Zig-zag! Bisa Membahayakan Diri Sendiri dan Orang Lain)
"Nah yang dimaksud keadaan tertentu itu bila lajur kanan macet karena kecelakaan, akan mengubah lajur atau akan berbelok ke kiri," katanya.
Senada dengan Marcel, Edo Rusyanto, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) mengingatkan bahwa sadar diri sangat penting dalam mengemudi mobil atau motor.
"Karena dengan sadar diri orang bisa mengukur risiko terhadap suatu hal seperti saat akan menyalip kendaraan lain," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hukum Menyalip dari Sebelah Kiri",
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR