GridOto.com - Bagi para pengendara yang kena tilang dari polisi lalu lintas mungkin dianggap sebagai hari paling sial.
Meski mengaku salah, selain bergumam, mereka juga ada yang menghujat polisi yang menindak.
Saat ditilang, petugas akan memberikan informasi soal kesalahan yang diperbuat dengan memperlihatkan pasal-pasal yang berlaku sesuai undang-undang.
Bagi pelanggar yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tentu saja alasan yang paling masuk akal adalah 'saya lupa membawa SIM'.
(Baca Juga: Tidak Untuk Ditiru! 2.293 Motor Kena Tilang Elektronik, Pelanggaran Ini Paling Banyak)
Lantas jika tertinggal dan si pemilik kendaraan bermaksud mengambil SIM-nya di rumah, apakah diperbolehkan?
Menanggapi hal ini, Kepala Seksi SIM Daan Mogot Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin pun angkat bicara.
Polisi mempersilakan pelanggar mengambil SIM di rumahnya asalkan rumahnya tidak jauh dari titik operasi itu berlangsung.
Namun polisi akan menahan kendaraan pelanggar itu sampai pelanggar kembali ke tempat razia dan menunjukkan SIM.
(Baca Juga: Tilang Elektronik Sudah Berlaku di Jalan Tol, Bisa Buat Tindak Odol?)
"Apabila bisa menunjukkan SIM-nya, ya tidak apa-apa," kata Kompol Lalu kepada GridOto.com di Jakarta, Jumat (6/3/2020).
Meski begitu, penindakan hukum kepada pelanggar tetap dilakukan.
Kompol Lalu menyebut, proses tilang dan imbauan-imbauan tetap diberikan kepada para pelanggar.
Ia mengimbau masyarakat yang belum memiliki SIM agar tidak membawa kendaraan hingga masyarakat itu memiliki SIM.
Kompol Lalu bilang, masyarakat yang belum memiliki SIM belum terampil mengendarai kendaraan di jalan raya.
"Yang enggak punya SIM yang di bawah umur, jangan bawa kendaraan sepeda motor atau roda empat. Mereka belum terampil mengemudi, ini membahayakan dirinya dan orang lain," kata dia.
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR