GridOto.com - Pemerintah beberapa waktu lalu telah mengumumkan aturan pelarangan ODOL akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2023.
Aturan ini terus ditunda, dari sebelumnya direncanakan berlaku pada 2019, diundur ke tahun 2022, lalu kembali 'molor' hingga 2023.
Menteri Perindustrian Republik Indonesia, Agus Gumiwang, mengatakan ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan pemerintah menunda aturan tersebut.
"Memang yang saya sampaikan tadi, bahwa tekanan ekonomi global masih sangat berat, yang tentu berdampak pada tekanan terhadap industri manufaktur di luar otomotif," jelas Agus di JCC Senayan (5/3/2020).
(Baca Juga: Pengusaha Wajib Tahu, Sebenarnya ODOL Sama Sekali Tidak Menguntungkan!)
Ia pun menekankan, kali ini regulasi tersebut tidak akan ditunda lagi, sehingga pelaku industri diharapkan melakukan persiapan.
"Sektor-sektor industri lain tentu harus siap, tidak ada lagi alasan untuk menunda kebijakan dari ODOL," ucapnya.
Dari sisi safety, praktik ODOL memang sangat berbahaya bagi seluruh pengguna jalan.
(Baca Juga: Regulasi Larangan ODOL 'Molor', UD Trucks Kasih Tanggapan Santuy)
Tak sedikit kecelakaan yang terjadi karena praktik nakal tersebut.
"Kami harap seluruh pihak untuk lebih sabar ya, ini juga karena salah satu pertimbangan kami untuk memperpanjang berlakunya ODOL, itu akan berlaku pada 1 Januari 2023," tutup Agus.
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR