Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Plafonnya Rp 702 Juta, 5 Pilihan Mobil Dinas Baru Pejabat Eselon I

Dwi Wahyu R. - Kamis, 5 Maret 2020 | 12:07 WIB
Ilustrasi Pilihan Mobil Dinas Pejabat Eselon I
Dok. GridOto.com
Ilustrasi Pilihan Mobil Dinas Pejabat Eselon I

GridOto.com - Peraturan Presiden nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional telah resmi dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (20/3).

Salah satu poin penting dalam Perpres ini adalah satuan biaya pengadaan kendaraan dinas untuk Pejabat Eselon I dan Pejabat Eselon II.

Untuk Pejabat Eselon I mendapatkan mobil dinas dengan harga Rp 702.970.000.

Eselon I merupakan jabatan struktural yang tertinggi contohnya di tingkat pusat adalah Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, dan Kepala Badan.

Plafon mobil dinas Pejabat Eselon I di Lampiran Peraturan Presiden nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional
Screenshot Lampiran Perpres No. 33 Tahun 2020
Plafon mobil dinas Pejabat Eselon I di Lampiran Peraturan Presiden nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional

(Baca Juga: Toyota Crown, Sejarah Panjang Mobil Dinas Menteri di Indonesia)

Sementara itu buat Pejabat Eselon II berbeda-beda tergantung Provinsinya.

Contohnya Eselon II di DKI Jakarta mendapatkan plafon pembelian mobil dinas Rp Rp 503.860.000, Jawa Barat Rp 491.745.000, dan Jawa Tengah Rp 444.496.000.

Nah, dengan plafon Rp 702.970.000 para Pejabat Eselon I bisa dapat mobil dinas apa saja ya?

Harga di sini diambil dari situs resmi masing-masing APM pada 5 Maret 2020 dan merupakan harga on-the road di wilayah DKI Jakarta.

Editor : Dwi Wahyu R.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa