Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tidak Untuk Ditiru! 2.293 Motor Kena Tilang Elektronik, Pelanggaran Ini Paling Banyak

M. Adam Samudra - Rabu, 4 Maret 2020 | 20:35 WIB
Pada dasarnya, tilang elektronik (E-TLE) bagi pengendara motor berlaku sama seperti untuk pengemudi mobil
Adam Samudra
Pada dasarnya, tilang elektronik (E-TLE) bagi pengendara motor berlaku sama seperti untuk pengemudi mobil

GridOto.com - Tilang elektronik untuk motor roda sudah merekam ribuan pelanggaran yang dilakukan pengendara motor.

Terhitung selama 30 hari dari tanggal 3 Februari sampai 3 Maret 2020 sudah sebanyak 2.293 pengendara motor.

"Jumlah pelanggaran sepeda motor yang tercapture kamera ETLE sebanyak 2.293 dari mulai diberlakukan penindakan 3 Februari 2020," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar di Jakarta kepada GridOto.com di Jakarta, Rabu (4/3/2020).

Menurut Fahri jumlah pengendara sepeda motor yang terkena kamera ETLE terjadi pada empat lokasi yakni Jalan Imigrasi, Duren Tiga, Sarinah dan Traffic Light Ketapang.

(Baca Juga: Menyusul Jakarta dan Surabaya, ETLE Bakal Diujicoba di Yogyakarta)

Dari jenis pelanggaran yang terbanyak, yakni pengendara sepeda motor yang melintasi jalur busway Transjakarta sebanyak 1.128 pelanggaran.

Disusul tidak menggunakan Helm sebanyak 849 pelanggar, sementara melanggar marka berjumlah 258 dan melanggar Traffic Light 58 pelanggar.

Fahri Siregar menjelaskan ada 4 jenis pelanggaran yang bakal ditindak polisi: tidak pakai helm, melanggar marka, melintasi jalur Trans Jakarta, dan menerobos lampu lalu lintas.

Data pelanggar yang terekam kamera akan langsung terkirim ke pusat data back office TMC Polda Metro Jaya.

(Baca Juga: DPR Larang Motor di Jalan Nasional, Kemenhub : Bekasi Jalan Nasional Semua, Pengendara Mau Lewat Mana?)

Petugas akan mengirimkan surat tilang ke alamat pelanggar melalui PT Pos Indonesia, email, atau nomor telepon.

Pada paket yang sama polisi juga akan mengirim bukti pelanggaran. Semuanya akan dilakukan selama tiga hari setelah kejadian.

Jika telah menerima surat tilang, pemilik kendaraan harus mengonfirmasi melalui situs etle-pmj.info.

Untuk diketahui, Polisi memberikan waktu tujuh hari bagi pengendara untuk mengklarifikasi bila terdapat kekeliruan penilangan.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Jalin Kerjasama, EV Dari Indomobil Siap Wara-Wiri Dengan PLN Icon Plus

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa