GridOto.com - Lampu kendaraan memiliki fungsi penting, yaitu sebagai alat bantu penerangan dan alat komunikasi antar pengendara di jalan.
Tidak sedikit para pemilik kendaraan mengganti lampunya karena kurang puas dengan bawaan pabrik, sehingga menggantinya dengan lampu aftermarket.
Namun, dalam memodifikasi lampu kendaraan sebaiknya tidak hanya mementingkan faktor estetika saja, melainkan juga fungsinya bagi keselamatan.
Bintarto Agung, selaku Presiden Direkur Indonesia Defensive Driving Center (IDDC) menjelaskan, penggunaan lampu dengan intensitas cahaya berlebih sangat membahayakan dan bisa menimbulkan kecelakaan.
(Baca Juga: Lampu Rem Mobil Sering Putus, Mungkin Ini Salah Satu Penyebabnya)
"Penggunaan lampu dengan tingkat kualitas pencahayaan yang terlalu tinggi dapat membahayakan pengguna jalan lain, karena menyilaukan dan juga dapat menurunkan kualitas pandang pengendara itu sendiri," kata Bintarto saat dihubungi GridOto.com beberapa waktu lalu.
Adapun penggunaan lampu kendaraan diatur oleh pemerintah lewat Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) no. 22 tahun 2009 pasal 48 dan 58.
Selain itu, aturan soal lampu kendaraan juga tercantum pada pasal 107 UULAJ no. 22 tahun 2009.
Sedangkan peraturan pelaksanaannya diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) no. 55 tahun 2012, pada pasal 23.
(Baca Juga: Awas! Jangan Asal Ganti Warna Lampu Kendaraan Jika Tidak Mau Masuk Bui)
Dalam regulasi tersebut, mengganti lampu kendaraan tidak boleh menggunakan cahaya yang terlalu terang.
Intensitas cahaya yang diperbolehkan pada kendaraan bermotor adalah 2.500 derajat Kelvin sampai 4.500 derajat Kelvin.
Standar ini juga berlaku secara internasional, salah satunya dikeluarkan oleh The National Highway Traffic Safety Administration (NHTSA).
Jadi sudah jelas kan, jangan ganti lampu kendaraan yang tidak sesuai standar sob, bisa bahaya!
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR