GridOto.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY akan menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wilayah hukum Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sistem tersebut rencananya akan mulai berlaku pada akhir Maret atau awal April mendatang di empat titik.
"Sekarang proses tahapan kita sedang melakukan instalasi kamera artificial intelegence guna penegakkan hukum secara elektronik. Setelah rampung nanti akan coba kita sosialisasikan kepada masyarakat," ujar Dirlantas Polda DIT, Kombes Pol I Made Agus dikutip dari Tribunjojga.com.
Lanjutnya, keberadaan sistem tersebur juga sebagai penunjang infrastuktur menyusul akan mulai beroperasinya Yogyakarta International Airport (YIA) di Kulonprogo, Wates.
(Baca Juga: Enggak Mau Ketinggalan, Kabupaten Lamongan Juga Bakal Terapkan ETLE, Catat Nih Lokasi Pemasangannya!)
"Nanti akan ada kamera check point yang akan berfungsi memantau pelanggara seperti batas kecepatan, safety belt dan pengendara yang menggunakan handphone," jelasnya.
Selain Wates, area Maguwo, Ketandan dan Ngabean akan menjadi lokasi uji coba yang nantinya terpasang kamera e-police.
Kamera tersebut berfungsi untuk memantau pelanggaran seperti marka jalan, stop line, maupun pengendara yang menggunakan handphone.
"Nanti juga akan ada kontribusi dari pemda namun untuk titik-titik lainnya akan kita matangkan dan kordinasi lebih lanjut," katanya.
(Baca Juga: Bikin Resah Warga, Kabar Penerapan ETLE di Depok Langsung Dibantah Walikota)
Lebih lanjut, pada sistem tersebut nanti pihaknya akan menggunakan pola konfirmasi.
"Setelah pelanggar dicapture oleh back office RTMC, lalu akan diverifikasi dan dikirim lewat kantor pos selama tiga hari," imbuhnya.
Made menambahkan, masyarakat yang menerima surat tersebut harus melakukan konfirmasi, karena apabila tidak dilakukan, kendaraan akan diblokir dan pengaktifan kembali akan dilakukan setelah membayar pajak kendaraan dan wajib tilang.
Pengendara yang melanggar nantinya akan mendapatkan konfirmasi lain berupa BRI Virtual Account (BRIVA) untuk menyelesaikan pembayaran di ATM terdekat.
(Baca Juga: Pemkot Surabaya Akan Pasang Kamera ETLE di 53 Titik Lagi, Pengguna Jalan Siap-siap)
Pemilik kendaraan diwajibkan melakukan mutasi kepemilikan sewaktu memperjualbelikan kendaraan pribadi untuk mencegah serta meminimalisir kesalahan tilang.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Ditlantas Polda DIY Akan Mulai Terapkan Sistem E-Tilang di Empat Titik Ini
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Tribunjogja.com |
KOMENTAR