Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tunggakan PKB di Kalbar Hampir Rp 1 Triliun, Gubernur: Sanksi Mulai Denda Hingga Penyitaan!

Gayuh Satriyo Wibowo - Jumat, 28 Februari 2020 | 16:55 WIB
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor
TMC Polda Metro Jaya
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor

GridOto.com - Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Sutarmidji 'naik pitam' terkait tingginya tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) di daerahnya.

Dilansir dari Tribunpontianak.co.id, Ia menyebutkan tunggakan pajak kendaraan di wilayahnya merupakan akumulasi dari beberapa tahun sebelumnya.

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalbar, Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai Rp 950 miliar lebih.

Orang nomor satu di Kalbar tersebut mengancam akan melakukan tindakan paksa jika wajib pajak tetap nekat tak membayar.

(Baca Juga: Waduh! Ratusan Ribu Kendaraan di Purwakarta Masih Nunggak Pajak, Motor Mendominasi)

"Sanksinya kena denda pajak dan bisa sampai kena penyitaan (kendaraan) kalau tidak mau membayar. Pajak punya hak tagih istimewa sehingga wajib pajak harus membayar," ujar Sutarmidji kepada Tribun, Senin (24/2).

Total ada 686.069 unit sepeda motor dan 53.674 unit kendaraan roda empat ke atas yang pemiliknya belum membayar PKB.

Potensi PKB Kalbar sendiri pada tahun 2019 mencapai Rp 1,48 triliun.

Sedangkan Bapenda hanya bisa mengumpulkan sebanyak Rp 520 miliar.

(Baca Juga: Razia Pajak Kendaraan Digelar di PIK, Total Rp 74 Juta Dibayar Penunggak)

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : tribunpontianak.co.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Ini Alasannya Bikers di Bali Banyak Cari Honda Stylo 160 ABS Ketimbang Tipe CBS

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa