Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Begini Tips Aman Berkendara di Jalan Tol Versi Petinggi Polisi

M. Adam Samudra - Jumat, 28 Februari 2020 | 08:15 WIB
Ilustrasi jalan tol
TribunJateng.com/ M Nafiul Haris
Ilustrasi jalan tol

GridOto.com - Memakai jalan bebas hambatan atau tol menjadi alasan para pengguna kendaraan agar dapat mencapai tempat tujuan dengan waktu tempuh relatif lebih cepat. 

Namun beberapa ruas tol saat ini kondisinya dapat dikatakan bukan lagi jalur bebas hambatan.

Bagaimana tidak, meski tak ada persimpangan, namun jalan tol kerap kali mengalami kemacetan.

Beberapa penyebabnya adalah karena kecelakaan dan volume kendaraan semakin membeludak.

(Baca Juga: Apes! Pencuri Berkedok Calon Pembeli Langsung Disikat Polisi yang Berpatroli, Bawa Kabur Honda BR-V Usai Test Drive)

Belum lagi antrean saat masuk dan keluar gerbang tol, serta adanya beberapa jalur yang rusak, sehingga pengemudi menahan lajunya.

Bicara soal jalan tol, setidaknya ada beberapa aturan yang patut dipahami para pengendara dapat melaju di jalan tol aman dan nyaman.

Berikut beberapa tips untuk para pengguna jalan tol agar berkendara aman dan nyaman versi polisi.

Pertama, usahakan untuk tetap melaju kendaraan di lajur kiri, tidak selalu berpindah lajur, kecuali untuk mendahului.

(Baca Juga: Keren! Kini Jalan Tol Bali Mandara Punya Charging Station untuk Kendaraan Listrik)

Kedua, usahakan tidak melaju di bawah kecepatan minimum yakni 60 km/jam atau melebihi kecepatan maksimum yakni 80 km/jam sesuai dengan rambu-rambu yang terpasang.

"Patuhi kecepatan, kemudian gunakan peralatan keamanan seperti safety belt, tidak menggunkan handphone atau alat-alat yang menganggu kosenterasi pengemudi," ujar Kasubdit Pengawalan dan Patroli Jalan Raya Korlantas Polri Kombes Pol Bambang Sentot Widodo kepada GridOto.com, Senin (24/2/2020).

Ketiga, ia menyarankan, jika merasa mengantuk atau lelah, bawa kendaraan menepi ke tempat istirahat (rest area).

Tidur sejenak atau minum secukupnya. Bisa juga melakukan gerakan-gerakan ringan dan bermanfaat lainnya.

Yang keempat, dilarang membuang benda apapun keluar mobil karena sangat berbahaya akibatnya.

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bisa Dicoba, Ini 5 Aplikasi yang Bisa Dipakai Untuk Pantau Arus Lalu Lintas di Tol

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa