Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Nggak Mahal, Ternyata Segini Biaya Ubah Status Warna Kendaraan di STNK

Laili Rizqiani - Sabtu, 29 Februari 2020 | 10:34 WIB
Ilustrasi ganti warna cat
Wawa
Ilustrasi ganti warna cat

GridOto.com – Banyak pemilik kendaraan yang mengganti warna mobil atau motor namun tidak melapor kepada polisi untuk mengganti perubahan warna pada STNK atau BPKB.

Padahal jika status di STNK tidak diubah, pengendara akan menanggung resiko ditilang karena tidak sesuai dengan peraturan lalu lintas yang berlaku.

Alasan banyak orang tidak langsung mengganti STNK adalah karena masalah biaya dan persyaratan yang dianggap rumit.

Dikutip GridOto.com dari Kompas.com, Menurut AKBP Sumardji, Kasubdit Regident Polda Metro Jaya tidak mahal, karena hanya membayar PNBP STNK. Pemilik kendaraan tersebut tidak akan dibebankan biaya lain lagi selain itu.

(Baca Juga: Motor Belum Turun dari Dealer Sudah Mau Ganti Warna? Bisa! Berkas-Berkas Aman, Segini Biayanya)

"Jadi cukup datang ke Samsat, dengan membaya lengkap semua persyaratan saja dan membayar PNBP STNK-nya saja. Besarannya tergantung jenis kendaraan," kata Sumardji ketika dihubungi Kompas.com.

Besaran biaya yang harus dikeluarkan untuk penggantian STNK dan BPKB merujuk pada PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu sebesar  225 ribu untuk kendaraan roda dua, dan 375 ribu untuk kendaraan roda empat untuk ganti BPKB, sementara untuk STNK dipatok Rp 100 ribu untuk motor dan Rp 200 ribu untuk mobil.

Sumardji menjelaskan, persyaratan yang wajib dibawa seperti data diri berupa kartu tanda penduduk (KTP), STNK, dan BPKB dari kendaraan yang akan diganti warnanya itu.

"Nanti akan dibantu oleh petugas di Samsat, kita cukup bilang mau ubah warna cat kendaraan. Data semuanya harus asli dan lengkap sesuai dengan pemilik kendaraannya," ucap dia.

(Baca Juga: Bosan dengan Warna Cat Kendaraan? Cobain Cutting Sticker dari Teckwrap)

Proses pergantian status warna kendaraan ini juga tidak memakan waktu lama.

Jadi nggak ada alasan lagi deh menunda-nunda buat ganti status warna kendaraan, daripada ditilang sob!

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa Biaya Ubah Status Warna Kendaraan di STNK?" 

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Persiapan Liburan Natal, Ban Nissan Grand Livina Dijual Mulai Segini, Berikut Mereknya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa