GridOto.com – Banyak pemilik kendaraan yang mengganti warna mobil atau motor namun tidak melapor kepada polisi untuk mengganti perubahan warna pada STNK atau BPKB.
Padahal jika status di STNK tidak diubah, pengendara akan menanggung resiko ditilang karena tidak sesuai dengan peraturan lalu lintas yang berlaku.
Alasan banyak orang tidak langsung mengganti STNK adalah karena masalah biaya dan persyaratan yang dianggap rumit.
Dikutip GridOto.com dari Kompas.com, Menurut AKBP Sumardji, Kasubdit Regident Polda Metro Jaya tidak mahal, karena hanya membayar PNBP STNK. Pemilik kendaraan tersebut tidak akan dibebankan biaya lain lagi selain itu.
(Baca Juga: Motor Belum Turun dari Dealer Sudah Mau Ganti Warna? Bisa! Berkas-Berkas Aman, Segini Biayanya)
"Jadi cukup datang ke Samsat, dengan membaya lengkap semua persyaratan saja dan membayar PNBP STNK-nya saja. Besarannya tergantung jenis kendaraan," kata Sumardji ketika dihubungi Kompas.com.
Besaran biaya yang harus dikeluarkan untuk penggantian STNK dan BPKB merujuk pada PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu sebesar 225 ribu untuk kendaraan roda dua, dan 375 ribu untuk kendaraan roda empat untuk ganti BPKB, sementara untuk STNK dipatok Rp 100 ribu untuk motor dan Rp 200 ribu untuk mobil.
Sumardji menjelaskan, persyaratan yang wajib dibawa seperti data diri berupa kartu tanda penduduk (KTP), STNK, dan BPKB dari kendaraan yang akan diganti warnanya itu.
"Nanti akan dibantu oleh petugas di Samsat, kita cukup bilang mau ubah warna cat kendaraan. Data semuanya harus asli dan lengkap sesuai dengan pemilik kendaraannya," ucap dia.
(Baca Juga: Bosan dengan Warna Cat Kendaraan? Cobain Cutting Sticker dari Teckwrap)
Proses pergantian status warna kendaraan ini juga tidak memakan waktu lama.
Jadi nggak ada alasan lagi deh menunda-nunda buat ganti status warna kendaraan, daripada ditilang sob!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa Biaya Ubah Status Warna Kendaraan di STNK?"
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR