GridOto.com - Seorang pengemudi Toyota Cayla yang memukul sopir ambulans mendadak viral di media sosial.
Diketahui peristiwa itu terjadi di Jalan Kesehatan Raya, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Selasa (25/2/2020) kemarin.
Tindakan arogan pengemudi Toyota Calya yang memukul sopir ambulans tersebut sangat disayangkan.
Dilansir Tribunjakarta.com, Anggota Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya berhasil menangkap pelaku pemukulan sopir ambulans, pada Rabu (26/2/2020).
(Baca Juga: Mobil Damkar dan Ambulans di Surabaya Dilengkapi CCTV, Pengendara yang Menghalangi Bisa Terekam!)
Namun, pihak Kepolisian belum membeberkan identitas pelaku.
Berkaca dari kasus tersebut, jika ada ambulans yang melintas maka pengemudi kendaraan lain harus memberikan akses jalan.
Karena ambulans merupakan salah satu kendaraan prioritas di jalan raya.
Hal itu sudah diatur dalam Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
(Baca Juga: Anak Lahir di Ambulans, Orang Tuanya Kasih Nama Amdes, Nama dari Mobil Ini)
Ada tujuh pengguna jalan yang mendapatkan prioritas hak utama untuk didahulukan.
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
3. Kendaraan pimpinan dan lembaga negara Republik Indonesia, salah satunya Presiden RI.
4. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing.
5. Kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(Baca Juga: Sopir Ambulans Berbagi Cerita, Dilema Saat Terjebak Macet Hingga Mobil Terasa 'Ramai')
Artinya, ambulans menjadi kendaraan prioritas nomor dua setelah kendaraan pemadam kebakaran.
Jika tidak memberikan akses jalan kepada tujuh pengguna jalan tersebut, sanksi siap menanti.
Diatur dalam pasal 287 ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama di jalan raya akan dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | Kompas.com,TribunJakarta.com |
KOMENTAR