Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pengemudi Truk Harus Tertib! PT Jasa Marga Akan Rutin Razia Truk ODOL di Ruas Tol

Dia Saputra - Kamis, 27 Februari 2020 | 08:41 WIB
Petugas saat melakukan pengukuran truk odol
Adam Samudra
Petugas saat melakukan pengukuran truk odol

GridOto.com - Untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di dalam tol, PT Jasa Marga  (persero) ruas Semarang akan rutin menggelar razia truk Over Dimension and Over Load (ODOL) atau kelebihan muatan.

Razia ini akan bekerja sama dengan beberapa pihak, mulai PJR Jawa Tengah (Jateng) 1A, Denpom Kodam Diponegoro, Dishub Jateng, dan BPTD Jateng.

Dilansir dari TribunJateng.com, razia akan rutin digelar di ruas jalan tol, seperti yang sudah dilakukan di ruas jalan Tol Muktiharjo Km 437+500 seksi C, Rabu (26/02/2020).

Manajer Traffic Jasa Marga Toll Road Operator ruas Semarang ABC, Ferza Gauthama menuturkan, tujuan operasi ODOL di ruas tol Semarang ABC untuk menekan tingkat kecelakaan di jalan tol.

(Baca Juga: Razia ODOL di Tol Palikanci Kembali Dilakukan, Baru Sejam Belasan Truk Kena Tilang!)

Selain itu juga menekan biaya pemeliharaan jalan akibat beban muatan berlebih, sekaligus memelihara dan mewujudkan kenyamanan serta keamanan pengguna jalan tol lainnya.

"Kita rutin melakukan operasi ini selama sebulan dua kali, yang dimulai dari tahun 2019 hingga 2020 sekarang. Tentu operasi ini bakal kita rutinkan," kata Ferza, Rabu (26/02/2020).

Dalam razia tersebut, petugas menggunakan alat khusus berupa teknologi WIM (Weight In Motion) untuk menimbang berat dan muatan yang dibawa kendaraan besar tanpa harus berhenti.

Manajer Traffic Jasamarga Tollroad operator ruas semarang ABC, Ferza Gauthama memantau jalannya operasi ODOL di ruas jalan tol Muktiharjo Km 437+500 seksi C ,Rabu (26/2/2020).
Tribunjateng.com
Manajer Traffic Jasamarga Tollroad operator ruas semarang ABC, Ferza Gauthama memantau jalannya operasi ODOL di ruas jalan tol Muktiharjo Km 437+500 seksi C ,Rabu (26/2/2020).

Selanjutnya, berat kendaraan dan muatan yang dibawanya akan muncul di monitor alat penimbang tersebut.

Jika beratnya melebihi batas maksimal maka pengemudi diminta untuk menepikan kendaraannya dan diberikan surat tilang oleh kepolisian.

(Baca Juga: Wuih! Alat Ini Bisa Mengukur Beban Truk Odol, Bagimana Cara Kerjanya?)

Editor : Fendi
Sumber : Tribunjateng.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa