GridOto.com - Memasang pelat nomor kendaraan merupakan hal yang wajib dilakukan oleh para pengendara di Indonesia, pemasangannya pun harus sesuai dengan aturan yang sudah beredar.
Jika memasang pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan, siap-siap kena tilang oleh kepolisian.
Seperti yang dialami pengendara Daihatsu Gran Max pikap satu ini, dirinya terpaksa berurusan dengan Satuan Lalu Lintas Polres Gowa pada Rabu (26/2/2020) pagi.
Pengendara pikap itu diberhentikan polisi karena memakai pelat kendaraan palsu. Bahkan tulisannya "Kamu Cantik".
(Baca Juga: Pelat Nomor Pelaku Begal di Bekasi Tak Terdeteksi, Polisi Gunakan Sistem Inafis Buru Tersangka)
Pengendara tersebut melintas di Jalan Andi Mallombasang belakang Museum Balla Lompoa Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pukul 07.00 WITA.
"Kita tindak tegas pengemudi mobil yang menggunakan pelat nomor palsu," kata Kasat Lantas Polres AKP Mustari, dikutip dari Tribun-Timur.com.
AKP Mustari melanjutkan, petugas tanpa menunggu waktu lama menilang pengendara tersebut.
Menurutnya, hal tersebut dilakukan guna memberikan efek jera terhadap pengemudi yang menggunakan plat nomor palsu tidak sesuai aturan.
AKP Mustari menambahkan pelanggar akan menghadapi UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Tribun-Timur.com |
KOMENTAR