GridOto.com - Pelapis anti karat merupakan cara paling efektif untuk menghindari karat pada bodi mobil.
Pengaplikasian lapisan anti karat harus dilakukan oleh orang-orang yang sudah terlatih dan berpengalaman.
Hal ini menjadi sangat penting karena dalam penyemprotan lapisan anti karat dibutuhkan ketelitian dan pengetahuan tentang bagian-bagian mana yang boleh dan tidak boleh dilapis.
Soal bagian mana saja yang biasanya dilakukan pelapisan anti karat, GridOto.com langsung ngobrol dengan Aloysius Gare, kepala bengkel Ziebart Cempaka Putih, Jakarta Pusat (24/2).
(Baca Juga: Ini Penyebab Karat di Kolong Mobil dengan Ground Clearance Rendah)
Di Ziebart, segmen pengerjaan lapisan anti karat dibagi menjadi 2 bagian, yaitu topside dan underside.
Topside adalah bagian yang dimulai dari batas kaca ke bawah dan tidak termasuk bagian atap.
"Kalau anti-karat roof tidak, bagian ini jarang terjadi keropos, karena air turunnya ke bawah," jelas Aloysius.
Meskipun begitu, ia mengatakan pernah menemukan kasus karat pada atap mobil dalam sebuah survei yang dilakukannya.
"Itu terjadi karena catnya terlalu tipis, sehingga dia karat dari luar, bukan dari dalam," sambungnya.
(Baca Juga: Cara Mudah Mencegah Karat di Mobil Terendam Banjir, Modal Ini Aja)
Pengerjaan anti karat pada topside sendiri meliputi bagian pintu sebelah dalam di balik bekleding, bagian dalam panel quarter di balik trim, bagian dalam pintu bagasi, bagian pinggir kap mesin, bagian belakang cowl, serta bagian dalam fender.
Ketika penyemprotan dilakukan di bagian interior, Aloysius menjelaskan ada beberapa hal yang harus dihindari yaitu bagian kelistrikan dan juga sound system.
Pengerjaan pada bagian underside dilakukan pada seluruh bagian bawah dek mobil dan juga rumah roda.
Adapun beberapa bagian yang dihindari pada bagian underside yaitu gardan, knalpot, tangki bahan bakar, suspensi, serta bagian kelistrikan.
Menurut Aloysius, pengerjaan anti karat topside dan underside akan memakan waktu sekitar 3 jam mulai dari proses persiapan hingga proses finishing.
Editor | : | Dwi Wahyu R. |
KOMENTAR