GridOto.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang melarang perusahaan pembiayaan (leasing) melakukan penarikan kendaraan bermotor.
Hal ini pun ditanggapi beragam oleh perusahaan pembiayaan, salah satunya Mandiri Utama Finance (MUF).
Menurut Stanley Atmadja, Direktur Utama MUF, aturan ini harus dipahami secara betul dan jangan sampai disalah gunakan.
Maksudnya, jangan sampai para nasabah menjadikan putusan MK ini sebagai tameng agar bisa meninggalkan kewajibannya membayar angsuran.
(Baca Juga: Kini Leasing Enggak Bisa Sembarangan Angkut Kendaraan Kredit Macet. Begini Putusan MK)
"Kita harus memberikan pengertian bahwa jangan disalah artikan soal putusan MK ini," buka Stanley saat ditemui beberapa waktu lalu.
Stanley menambahkan, perusahaan pembiayaan dan nasabah memiliki perjanjian fidusia yang harus ditaati.
Nasabah harus tetap membayarkan angsuran kendaraannya tepat waktu, sesuai dengan yang tertuang dalam fidusia.
"Kita harus lihat bahwa undang-undang fidusia itu masih berlaku. Di dalam fidusia itu jelas sekali, bahwa selama kendaraan masih dalam proses leasing atau kredit, itu adalah kewajiban konsumen untuk melunasi atau menyerahkan kendaraan jika tidak mampu membayar," ucap Stanley.
(Baca Juga: Pernah Punya Catatan Nunggak Kredit Kendaraan, Masih Bisa Ajukan Kredit Lagi?)
"Oleh karena itu, jangan sampai nasabah malah tidak melakukan kewajibannya (membayar angsuran) karena ada putusan MK ini," sambungnya.
Dalam Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020, disebutkan kreditur tidak boleh melakukan eksekusi sendiri.
Metode yang harus ditempuh perusahaan pembiayaan adalah mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri.
Namun, perusahaan pembiayaan tetap bisa melakukan eksekusi sendiri, asalkan debitur mengakui adanya wanprestasi.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR