Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ingat, Putusan MK Jangan Dijadikan Tameng Agar Bisa Nunggak Angsuran!

Shafly - Senin, 24 Februari 2020 | 21:35 WIB
Ilustrasi debt collector menyita kendaraan bermotor secara paksa karena mengunggak angsuran.
Tribun-medan.com
Ilustrasi debt collector menyita kendaraan bermotor secara paksa karena mengunggak angsuran.

GridOto.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang melarang perusahaan pembiayaan (leasing) melakukan penarikan kendaraan bermotor.

Hal ini pun ditanggapi beragam oleh perusahaan pembiayaan, salah satunya Mandiri Utama Finance (MUF).

Menurut Stanley Atmadja, Direktur Utama MUF, aturan ini harus dipahami secara betul dan jangan sampai disalah gunakan.

Maksudnya, jangan sampai para nasabah menjadikan putusan MK ini sebagai tameng agar bisa meninggalkan kewajibannya membayar angsuran.

(Baca Juga: Kini Leasing Enggak Bisa Sembarangan Angkut Kendaraan Kredit Macet. Begini Putusan MK)

"Kita harus memberikan pengertian bahwa jangan disalah artikan soal putusan MK ini," buka Stanley saat ditemui beberapa waktu lalu.

Stanley menambahkan, perusahaan pembiayaan dan nasabah memiliki perjanjian fidusia yang harus ditaati.

Nasabah harus tetap membayarkan angsuran kendaraannya tepat waktu, sesuai dengan yang tertuang dalam fidusia.

"Kita harus lihat bahwa undang-undang fidusia itu masih berlaku. Di dalam fidusia itu jelas sekali, bahwa selama kendaraan masih dalam proses leasing atau kredit, itu adalah kewajiban konsumen untuk melunasi atau menyerahkan kendaraan jika tidak mampu membayar," ucap Stanley.

(Baca Juga: Pernah Punya Catatan Nunggak Kredit Kendaraan, Masih Bisa Ajukan Kredit Lagi?)

"Oleh karena itu, jangan sampai nasabah malah tidak melakukan kewajibannya (membayar angsuran) karena ada putusan MK ini," sambungnya.

Dalam Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020, disebutkan kreditur tidak boleh melakukan eksekusi sendiri.

Metode yang harus ditempuh perusahaan pembiayaan adalah mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri.

Namun, perusahaan pembiayaan tetap bisa melakukan eksekusi sendiri, asalkan debitur mengakui adanya wanprestasi.

Editor : Eka Budhiansyah

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa