GridOto.com - Belum lama mencuat wacana adanya larangan sepeda motor melintasi jalan nasional.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Nurhayati Monoarfa berpendapat hal tersebut sebagai bagian dari upaya mengurai kesemrawutan lalu lintas di jalan raya melalui pembatasan kepemilikan dan pengaturan area lintas.
Usulan tersebut disampaikannya saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar, terkait masukan Penyusunan Rancangan Undang-Undang Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta RUU Revisi Nomor 38 Tahun 2204 Tentang Jalan.
Menurutnya, harus ada pembagian wilayah yang boleh dilintasi kendaraan roda dua.
(Baca Juga: DPR Usulkan Penerbitan SIM, STNK dan BPKB Dilakukan Kemenhub, ITW Komentar Gini)
"Itu mungkin yang harus kita atur kendaraan roda dua ini. Di area mana sajakah yang boleh roda dua untuk melintas," ujarnya di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2) dilansir dari Dpr.go.id.
"Yang pasti, jika berkaca dari jalan nasional di seluruh dunia, tidak ada roda dua melintas. Dimana pun, di seluruh dunia kecuali di atas 250 cc," tambahnya.
Ia mengatakan di negara lain penggunaan sepeda motor tak banyak.
Nurhayati mengatakan tak menemukan penggunaan sepeda motor mulai dari jalan nasional sampai jalan kabupaten.
(Baca Juga: Pemkot Semarang Beli Esemka Bima, Langsung Didukung DPRD Setempat)
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Dpr.go.id |
KOMENTAR