Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Blak-Blakan Sambodo Purnomo Yogo : Hati-Hati STNK Diblokir Jika Abaikan Surat ETLE

M. Adam Samudra - Senin, 24 Februari 2020 | 20:15 WIB
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo
Rizky Apryandi
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo

GridOto.com - Polda Metro Jaya percaya penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik kepada sepeda motor bisa berdampak baik bagi lalu lintas di ibu kota.

Sepeda motor yang selama ini terkenal paling banyak melakukan pelanggaran diharapkan bisa semakin tertib.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, bahwa kamera ETLE yang terpasang di jalur protokol bisa mengkap aktifitas tidak hanya untuk mobil melainkan juga untuk motor

"Yang membedakan hanya dari segi kamera termasuk juga penempatannya. Kalau ETLE motor memang kita pasang di jalur-jalur yang pelanggarnya banyak, contoh misalnya jalur Mampang atau di jalan Sudirman Thamrin, jadi daerah tersebut tidak hanya roda dua tapi juga roda empat," kata Kombes Sambodo saat ditemui GridOto.com beberapa waktu lalu.

(Baca Juga: Mengintip Pusat Kendali Tilang Elektronik di TMC Polda Metro Jaya. Begini Cara Kerjanya)

"Sebetulnya secara prosedur dari terkena ETLE sampai prosedur surat itu sampai ke rumah itu antara mobil dan motor sama saja tidak ada yang membedakan," bebernya.

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Tol
Jasa Marga
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Tol

Sambodo mengaku, adapun proses bagi pelanggar yang terdeteksi oleh kamera ETLE nantinya akan diverifikasi oleh petugas di TMC Polda Metro Jaya untuk memastikan validitas jenis pelanggaran.

Setelah itu, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan melalui pos atau surat elektronik.

Dalam surat konfirmasi ini akan dilampirkan foto bukti pelanggaran. Proses ini akan berlangsung selama 3 hari mulai dari hari pelanggaran terjadi.

(Baca Juga: Cuma Dua Hari CCTV ETLE Jaring Ratusan Pengendara Motor, Kebanyakan Gara-gara Masuk Busway)

Ketika sudah menerima surat konfirmasi, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi penerimaan lewat www.etle-pmj.info atau melalui aplikasi etle-pmj.

Pemilik dapat mengirimkan blangko konfirmasi ke posko ETLE di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya dengan waktu konfirmasi yang diberikan selama 5 hari.

"Jika tidak segera diurus hati-hati STNK bisa diblokir," ucapnya.

"Melalui Metode konfirmasi pemilik kendaraan dapat melakukan klarifikasi siapa pelaku pelanggaran termasuk jika kendaraan sudah dijual ke pihak lain, tetapi belum melakukan proses balik nama," ucapnya.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Gran Max Rebahan di Jurang 30 Meter, Efek Mata Sopir Tak Terkondisikan

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa