GridOto.com - Dewasa ini masih banyak kita temui pengendara roda dua yang membawa dua penumpang bahkan lebih.
Padahal hal tersebut termasuk pelanggaran hukum dan sudah ada aturannya.
Pada Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) Pasal 106 Ayat 9, tertulis:
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping dilarang membawa Penumpang lebih dari 1 (satu) orang."
(Baca Juga: Street Manners: Mengenal Logic Riding dan Penerapannya Saat Cuaca Buruk)
Kalau nekat melakukannya, siap-siap aja Sob kena ganjarannya mulai dari denda sampai 'dikandangin'.
Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) Pasal 292 yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu menyebut, fenomena bonceng tiga tersebut tak hanya membahayakan pelaku namun juga pengendara lain.
(Baca Juga: Street Manners: Anak SMP Nekat Pakai Motor ke Sekolah, Terancam Kurungan 4 Bulan!)
Pasalnya jumlah orang yang dibonceng akan mempengaruhi pengendara dalam menjaga keseimbangan.
"Ketika ada orang yang dibonceng akan meningkatkan tingkat kesulitan pengendara," ujarnya.
"Roda dua terbatas pada keseimbangan semata, dalam mengendalikan dengan sempurna, pengendara harus selalu dapat menjaga keseimbangannya," sambungnya.
Jadi bagaimana Sob, masih nekat bonceng tiga?
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR