Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pernah Punya Catatan Nunggak Kredit Kendaraan, Masih Bisa Ajukan Kredit Lagi?

Shafly - Sabtu, 22 Februari 2020 | 12:10 WIB
Ilustrasi membeli mobil dengan cara kredit
Istimewa
Ilustrasi membeli mobil dengan cara kredit

GridOto.com - Setiap kredit kendaraan bermotor yang dilakukan nasabah akan tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), atau Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO).

Oleh karena itu, jika ada nasabah yang kreditnya 'macet', maka nasabah tersebut memiliki catatan jelek di dalam data OJK atau Pefindo.

Lantas, jika calon nasabah memiliki catatan buruk di OJK atau PEFINDO, apakah perusahaan leasing masih mau membantu pembiayaannya?

Menanggapi hal ini, Stanley Atmadja, Direktur Utama Mandiri Utama Finance menyatakan, di perusahaannya status konsumen akan dicek terlebih dahulu.

(Baca Juga: Milenial Mau Kredit Kendaraan? Baca Dulu Nih Saran dari Bos Mandiri Utama Finance!)

"Jadi kalau kami melihat catatan di PEFINDO, misalnya sudah sempat ada catatan jelek, tapi kapan? kalau jeleknya baru-baru ini, itu pasti ditolak," ucap Stanley saat ditemui GridOto.com beberapa waktu lalu.

Tapi, kalau catatan buruk tersebut sudah terjadi di beberapa tahun lalu, maka ada kemungkinan nasabah tersebut bisa mengajukan bantuan pembiayaan.

"Kalau catatan jelek itu sudah lama, misalnya sudah tiga sampai 4 tahun lalu, itu akan kami tanya kenapa kredit yang sebelumnya bisa seperti itu," jelas Stanley.

"Harusnya kan sudah ada perubahan, kayak incomenya mungkin ada perubahan dan lain sebagainya. Jadi kami cari informasi dulu," lanjutnya.

(Baca Juga: Banyak Yang Belum Paham, Ini Arti ADDM dan ADDB dalam Leasing atau Kredit Mobil)

Menurut Stanley, calon nasabah yang sudah terlanjut memiliki catatan buruk akan sedikit lebih sulit dalam mengajukan bantuan pembiayaan.

"Akan ada satu proses yang mempertanyakan kembali, kasusnya seperti apa, buktinya mana, jadi mungkin bisa dibilang sedikit lebih ribet lah," tutupnya.

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa