Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Menkeu Usulkan Kendaraan Bermotor Konvensional Kena Cukai, Kendaraan Listrik Bagaimana?

Gayuh Satriyo Wibowo - Kamis, 20 Februari 2020 | 21:06 WIB
Perakitkan DFSK Glory 580 di pabriknya yang berlokasi di Serang, Banten
DFSK
Perakitkan DFSK Glory 580 di pabriknya yang berlokasi di Serang, Banten

GridOto.com - Kementerian Keuangan mengusulkan kepada DPR tentang pengenaan cukai terhadap kendaraan bermotor baik motor maupun mobil.

Rencananya cukai tersebut akan dihitung berdasarkan emisi gas buang kendaraan.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (19/2).

Dalam rapat tersebut Sri Mulyani belum bisa membeberkan besaran tarif cukai yang akan dikenakan kepada kendaraan bermotor.

(Baca Juga: Sri Mulyani Usul Motor dan Mobil Kena Cukai, Prediksi Bisa Dapat Rp 15,7 Triliun Per Tahun)

Ilustrasi motor impor, Honda PCX Hybrid
Popo
Ilustrasi motor impor, Honda PCX Hybrid

Targetnya pun belum jelas antara kendaraan bermotor baru saja atau lama juga terkena cukai.

Yang jelas, pengenaan cukai ditujukan kepada produsen kendaraan pabrikan yang ada di dalam negeri maupun impor.

"Tarif cukainya advolarum dan atau spesifik multi tarif berdasarkan emisi CO2 yang dihasilkan dan aspek keseimbangan dan keadilan," kata Menkeu Sri Mulyani.

Sri Mulyani menambahkan, cukai kendaraan bermotor tersebut tak akan menyentuh setidaknya tiga jenis kendaraan.

(Baca Juga: Sri Mulyani Usul Kendaraan Bermotor Kena Cukai, Hitungannya Berdasarkan Gas Emisi)

Yang pertama yakni kendaraan yang tidak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) alias kendaraan yang menggunakan daya listrik.

“Ini sekaligus mendukung program pemerintah yang mendorong kendaraan berbasis listrik yang emisi karbonnya jauh lebih kecil,” tutur Sri Mulyani.

Yang kedua adalah kendaraan umum, kendaraan milik pemerintah, dan kendaraan untuk keperluan khusus.

Sebut saja bus umum, mobil dinas, ambulans, hingga pemadam kebakaran.

Ilustrasi mobil pemadam kebakaran yang tidak terkena cukai di Kantor Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Solo
Gayuh Satriyo Wibowo/GridOto.com
Ilustrasi mobil pemadam kebakaran yang tidak terkena cukai di Kantor Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Solo

(Baca Juga: Regulasi PPnBM Motor Sport Hambat Benelli Bangun Pabrik di Indonesia)

Lalu yang ketiga adalah kendaraan bermotor produksi dalam negeri yang diperuntukkan ekspor.

Jika benar diaplikasikan, akankah berdampak besar pada harga produk otomotif di pasar dalam negeri? Bagaimana menurut kalian, sob?

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Sri Mulyani usulkan kendaraan bermotor dikenai cukai"

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : Kontan.co.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Jazz Biang Maut, Vios, Karimun, Scoopy dan Avanza Hancur Beruntun di Sukabumi

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa