GridOto.com- Penerapan Sistem e-tilang sejak Januari 2020 lalu, Ditlantas Polda Jawa Timur mengumumkan hasil jumlah pelanggaran.
Kombes Pol Budi Indra Dermawan Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur, menyampaikan pengendara yang tertangkap kamera dan terbukti melakukan pelanggaran.
Menurutnya, jumlah pelanggaran yang terekam kamera E-TLE pertanggal 17 Januari sampai 16 Februari 2020 sebanyak 6.035 pelanggar.
Jenis pelanggaran di antaranya batas kecepatan sebanyak 42,16%, sabuk keselamatan sebanyak 22,25%, dan tidak memakai helm sebanyak 42,72%.
(Baca Juga: Baru Berapa Hari ETLE Motor Diberlakukan, Pelanggar Lalin Berkurang Drastis)
"Data penindakan pelanggaran Lantas E-TLE, Surabaya berplat L dan W di Jawa Timur terbanyak pelanggaran menerobos Traffic Light dengan Prosentase 45,11% yang satunya pelanggaran Marka Jalan,” kata Dirlantas Polda Jawa Timur .
Dari data pelanggaran yang sudah melakukan pembayaran sebanyak 2.578 ribu.
Sedangkan yang belum dilakukan penindakan tilang sebanyak 3.457 ribu pelanggar.
Tidak melakukan konfirmasi 536, surat dalam proses pengiriman 651.
Surat konfirmasi dikembalikan dikarenakan alamat tidak lengkap, rumah kosong dan pindah tanpa kabar seluruhnya berjumlah 717.
Kombes Pol Budi Indra Dermawan menambahkan, saat lauching jumlah CCTV 21, dengan 5 speed kamera.
"Sekarang bertambah 5 jadi totalnya 31," katanya.
Untuk anatomi jenis pelanggaran berdasarkan profesi TNI Polri sebanyak 50, PNS sebanyak 180, Pelajar 350, Mahasiswa 435, Swasta 258, Sopir 113, Pedagang 121, Nelayan/Petani 350, dan lain-lain 121.
“Setelah surat sampai di alamat bersangkutan, langsung bisa kroscek ke website sesuai dengan isi surat yang kami berikan, sehingga pelanggaran apa yang dilakukan oleh pengguna jalan. Tingkat kesadaran masyarakat mulai tinggi, jadi sekarang lebih hati-hati lagi saat berkendara,” imbuh Budi Indra.
Penerapan sistem penindakan e-tilang dengan cepat untuk mengurangi terjadinya angka kecelakaan dan kejahatan di Jawa Timur, khususnya Kota Besar, Surabaya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR