Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Viral Honda Civic Memacu Lajunya di Underpass YIA, Pelaku Kena Pasal Berlapis! Ini Penjelasannya

Dia Saputra - Rabu, 19 Februari 2020 | 18:30 WIB
Honda Civic FD yang terlibat dalam pembuatan video di Underpass Kulon Progo
Ahlun Civic FD untuk GridOto.com
Honda Civic FD yang terlibat dalam pembuatan video di Underpass Kulon Progo

GridOto.com - Usai viralnya video yang menunjukan dua Honda Civic FD sedang memacu lajunya di Underpass Yogyakarta International Airport (YIA), kini dua mobil tersebut terparkir rapi di Mapolres Kulon Progo, Rabu (19/02/20).

Dalam acara klarifikasi video yang digelar di Mapolres Kulon Progo, turut hadir pula tiga orang yang terlibat dalam pembuatan video viral tersebut yakni KDJ (46), BH (27) dan AN (25).

Dilansir dari Tribunjogja.com, Kapolres Kulon Progo, AKBP Tartono menyampaikan bahwa tindakan pengambilan video tersebut dilakukan, Minggu (16/02/2020) sekitar pukul 00.30 WIB.

"Hal tersebut diungkapkan langsung oleh pihak yang bersangkutan," ujar Tono.

(Baca Juga: Underpass Terpanjang di Indonesia Dijadikan 'Lintasan Balap', Polisi Langsung Tindak Kedua Pengemudi Honda Civic Ini)

Akan tetapi, Tono menyampaikan bahwasannya video tersebut diambil sebagai sebuah bentuk penyaluran kreativitas para pelaku.

Mereka berencana menggunakan video tersebut untuk mempromosikan potensi Kulon Progo dalam sebuah acara Munas Komunitas di Kediri dan acara touring di Pantai Glagah, Kulon Progo.

Pada kesempatan ini, Tono juga menyampaikan bahwa tindakan tegas berupa penilangan sudah dilakukan terhadap kedua kendaraan yang terlibat.

"Ada tiga pasal yang kita kenakan yakni pasal 287 tentang pelanggaran rambu, pasal 286 tentang pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan, serta pasal 289 tentang pelanggaran sabuk keselamatan," katanya.

(Baca Juga: Video Honda Civic Estilo AWD Bermesin Turbo Pertama di Indonesia)

Konferensi pers Honda Civic FD
Ahlun Civic FD untuk GridOto.com
Konferensi pers Honda Civic FD

Adapun pasal yang dikenakan terhadap para pelaku sudah disesuaikan dengan segala pelanggaran yang dilakukan yakni melanggar beberapa rambu lalu lintas yang ada di lokasi seperti larangan berhenti, parkir dan batas kecepatan 40 kilometer/jam.

Untuk pasal 286 yang dikenakan terhadap para pelaku, itu dikarenakan knalpot yang digunakan tidak sesuai standart.

"Lalu yang terakhir, tentang pelanggaran sabuk keselamatan, kita bisa menyimpulkan dari video yang viral kemarin bahwa mereka tidak menggunakan sabuk keselamatan," tuturnya.

Tono pun memberikan himbauan bagi masyarakat bahwa barang siapapun ingin melakukan kegiatan serupa, sebaiknya melakukan koordinasi dengan kepolisian.

(Baca Juga: Modifikasi Honda Civic Wonder Lemon Juice, Mobil Tua Bergaya Muda)

"Jika itu untuk kreativitas dan mengangkat potensi, kita pasti akan mengawal dan mengamankan. Karena itu tugas kita," tuturnya.

Pada kesempatan ini pula, KJD salah satu pengemudi Honda Civic tersebut, menyampaikan bahwa dirinya sungguh-sungguh meminta maaf karena perbuatan yang sudah mereka lakukan.

"Kita sungguh-sungguh meminta maaf karena kita tidak meminta izin untuk melakukan pengambilan gambar tersebut. Kita melakukannya secara spontan dan tidak kebut-kebutan seperti yang diberitakan di berbagai media," ujar KJD.

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Polres Kulon Progo Hadirkan Pengemudi dalam Video Viral Balap Mobil di Underpass YIA

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : TribunJogja.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Otomotif Group Berduka Cita, Nanang Baso Salah Satu Founder Berpulang

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa