GridOto.com - Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, menggelar razia pajak di wilayah Pantai Indah Kapuk, Rabu (19/2).
Pada razia kali ini, sejumlah motor dan mobil dihentikan dan dicek status pembayaran pajaknya.
Untuk pengendara yang kedapatan menunggak pajak, langsung diarahkan untuk melunasi tunggakkan pajaknya.
Menurut Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Wigat Prasetyo, banyak pengendara yang terjaring razia beralasan lupa menunaikan kewajiban pajak kendaraanya.
(Baca Juga: Mau Bayar Pajak Kendaraan Bermotor? Di Sini Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek)
“Alasannya lalai atau lupa, karena biasanya STNK kan ditaro di dompet, nggak dilihat-lihat lagi. Alasannya itu aja,” ungkapnya.
Para pengendara yang terjaring razia, diwajibkan untuk membuat surat pernyataan melunasi kewajibannya.
“Kita kasih waktu satu minggu, tujuh hari kerja untuk melunasi kewajiban,” sambung Wigat.
Pada razia kali ini, Wigat Prasetyo mengatakan total ada 221 mobil dan motor yang dihentikan petugas.
(Baca Juga: Kendaraan Roda Dua Mendominasi Dalam Razia Pajak Kendaraan di Bogor, Kendaraan Ini Menyusul)
“Dari jumlah tersebut, 51 kendaraan belum melunasi kewajiban membayar pajak,” ucap Wigat dalam keterangan resminya.
Menurutnya, sebagian pemilik kendaraan yang terjaring razia memutuskan untuk membayar langsung kewajibannya di tempat.
“Yang bayar di tempat ada 16 kendaraan, baik itu motor maupun mobil. Totalnya mencapai Rp 74.477.050,” ungkap Wigat.
Sementara itu 35 pemilik kendaraan lainnya yang juga terjaring razia, lebih memilih untuk membuat surat pernyataan agar segera melunasi tunggakan pajak.
(Baca Juga: Sekarang Warga Jateng Bisa Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi Sakpole, Begini Caranya)
“Yang membuat surat pernyataan menyelesaikan pembayaran pajak ada 35 kendaraan, dengan potensi pajak Rp 162.519.900,” ungkapnya.
Setelah membuat surat pernyataan, mereka diberikan waktu selama satu minggu untuk melunasi kewajiban bayar pajak kendaraan.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR