GridOto.com - Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) salah satu syarat wajib bagi pengendara yang baik.
Hal tersebut sudah tertera di Pasal 77 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan".
Bagi yang sudah memiliki SIM, cek ulang masa berlakunya sob. Kalau mau diperpanjang, segera datangi lokasi SIM keliling. Untuk di Jakarta, ini lokasinya pada hari Rabu, 19 Februari 2020.
(Baca Juga: Street Manners: Begini Posisi Tangan Saat Menyetir yang Benar)
Layanan SIM Keliling memudahkan masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku SIM karena tak harus ke kantor Ditlantas.
Ingat, jika ingin memperpanjang SIM di SIM Keliling harus mempersiapkan fotokopi KTP yang masih berlaku.
Siapkan juga fotokopi SIM lama berserta aslinya.
(Baca Juga: Street Manners : Kenali Blind Spot Mobil Besar, Hindari Kecelakaan)
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | ntmcpolri.info,UU no 22 tahun 2009 |
KOMENTAR