GridOto.com - Tuntutan jumlah pelanggan dan berlomba mendapatkan bonus dari melayani konsumen ojek online (ojol), telah memaksa pengemudi melanggar aturan lalu lintas.
Kerap kali para ojol berhenti atau mangkal di pinggir jalan sehingga bikin kemacetan.
Sudah bukan pemandangan langka lagi melihat beberapa driver ojek online berhenti di tempat-tempat terlarang.
Hal ini pun tentunya berdampak pada tersumbatnya arus lalu lintas.
(Baca Juga: Ojek Online Merajarela, Pengamat : Pemerintah Saja Tidak Tahu Jumlahnya)
Menanggapi hal ini, Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto mengatakan bahwa ojek online hanya perlu mendapat kesetaraan dan payung hukum.
Ia menilai dengan adanya payung hukum pemasalahan terhadap ojol akan terselesaikan.
"Salah satu alternatif solusinya adalah memberikan legalitas atau payung hukum yang memadai," kata Budiyanto kepada GridOto.com, Minggu (16/2/2020).
"Dengan legalitas yang memadai, para pengemudi ojol dapat memperjuangkan hak-haknya dengan lancar untuk meningkatkan kesejahteraan," lanjut mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP (Purn) ini.
"Perlu duduk bersama antara regulator, aplikator dan komunitas ojol untuk merumuskan solusi," ujarnya.
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR