GridOto.com - Kebijakan insentif pajak daerah dengan membebaskan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) kendaraan listrik, berimbas pada bengkel knalpot.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membebaskan pajak BBN-KB kendaraan listrik yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020.
Pembebasan pajak kendaraan listrik dilakukan demi mendukung percepatan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) baik roda dua maupun roda empat.
(Baca Juga: Permintaan Modifikasi Knalpot di Bengkel Spesialis Diklaim Stabil, Didominasi Skutik Bongsor)
Kebijakan ini mulai berlaku sejak tanggal 15 Januari 2020 hingga 31 Desember 2024
Tidak hanya itu, pemerintah juga menargetkan populasi motor listrik bisa mencapai dua juta unit pada tahun 2025.
Namun di balik kebijakan yang mendukung percepatan KBL ini, bakal berimbas pada industri pendukung yang ada di combustion engine.
Salah satunya adalah pengusaha bengkel knalpot motor.
(Baca Juga: Bocor Halus! Inikah Layout Baru Sirkuit Formula E Jakarta di Monas?)
Seperti diutarakan oleh Aceng, selaku mekanik sekaligus owner bengkel spesialis knalpot, PRS yang beralamat di Cipayung, Jakarta Timur.
"Kalau pandangan saya pribadi, pasti bakal berimbas ke pendapatan kita. Jelas bakal berkurang," ungkapnya kepada GridOto.com, Rabu (12/2/2020).
Sebab, menurutnya, motor listrik sudah tidak menggunakan knalpot lagi.
Meski begitu, Aceng mengaku tetap menerima kebijakan tersebut.
"Kalau kebijakannya memang seperti itu, ya mau gimana lagi, kita enggak masalah," tutupnya.
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR