GridOto.com - Baru-baru ini Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, akan menerapkan aturan tentang pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Para pemohon SIM diwajibkan untuk lolos tes psikologi.
Tes psikologi ini akan diterapkan untuk semua golongan SIM.
Hal ini dilakukan untuk mengurangi tingkat kecelakaan. Pasalnya, beberapa kecelakaan terjadi karena adanya gangguan aspek psikologi dari pengemudi.
Sebenarnya, aturan tersebut sudah tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(Baca Juga: Kemenhub Sebut Motor Masuk Jalan Tol Ada Aturan. Ini Syaratnya!)
Dilansir dari intagram @satpas_sukoharjo, aturan tersebut mulai berlaku pada 24 Februari 2020.
"Tertib berlalu lintas adalah budaya warga sukoharjo. Kami menginformasikan kepada masyarakat sukoharjo dan seluruh masyarakat Indonesia bahwa permohonan SIM BARU/PERPANJANGAN SEMUA GOLONGAN SIM . Mengikuti TES PSIKOLOGI," tulis akun Instagram tersebut.
Sebelumya aturan ini sudah diterapkan di wilayah lain. Direktorat Lalu Lintas Polda Nusa Tenggara Barat sudah lebih dulu menerapkan aturan tersebut.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | instagram.com/satpas_sukoharjo |
KOMENTAR