GridOto.com - Kapolres Bangkalan mengembalikan motor curian seperti Yamaha Jupiter, Honda CBR dan sebagainya ke si pemilik dengan gratis. Tetapi ada syaratnya nih.
Satreskrim Kepolisian Polres Bangkalan, Jawa Timur menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus 3C; Pencurian dengan DalKekerasan (Curas), Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
Dalam kesempatan tersebut pihak Kepolisian Polres Bangkalan hendak mengembalikan kendaraan bermotor hasil tangkapan mereka.
Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra akan menyerahkan tujuh unit sepeda motor kepada pemilik dengan syarat.
(Baca Juga: Kesan Pertama Max Verstappen Usai Jajal Mobil Baru Tim Red Bul Untuk F1 2020)
"Bertahap kami serahkan, gratis. Siapa saja silakan datang, asalkan membawa bukti-bukti kepemilikan seperti STNK dan BPKB," bilang Rama Samtama Putra, Rabu (12/2) dilansir dari Tribunnews.com.
Hadir dalam acara tersebut tujuh pemilik motor yang telah diamankan polisi yang juga membawa bukti kepemilikan.
Ketujuh kendaraan tersebut yakni Yamaha Jupiter milik warga Malang, Honda Supra X (Bangkalan), Honda BeAT 2012 (Bangkalan), Yamaha Mio 2010 (Bangkalan), Honda Supra X 2008 (Surabaya), Yamaha X-Ride 2014 (Surabaya), dan Honda CBR 2015 milik warga Kecamatan Arosbaya.
Penyerahan motor ini sebagai lanjutan dari hasil penggerebekan yang dilakukan Satreskrim Kepolisian Polres Bangkalan di Kabupaten Bangkalan, Selasa (4/2) lalu.
Dalam penggerebekan tersebut ditemukan 77 motor dengan berbagai merek yang diduga hasil tindak kejahatan.
"Sebanyak 54 unit motor itu sudah diketahui identitas pemiliknya. Sisanya hanya diketahui noka (nomor rangka) dan nosin (nomor mesin)," paparnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul "11 Tahun Tanpa Kabar, Motor Jupiter Milik Warga Lamongan ini Ditemukan di Bangkalan"
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | TribunJatim.com |
KOMENTAR