GridOto.com - Sebuah kabar baik datang dari Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah (Jateng) untuk para pemilik kendaraan bermotor.
Pasalnya denda pajak kendaraan akan dibebaskan mulai 17 Februari 2020 ini dan berakhir pada 16 Juli 2020.
Hal tersebut pun dibenarkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Tavip Supriyanto.
"Iya betul. Rencana kami mulai 17 Februari ini," kata Tavip, dilansir dari Tribunjateng.com, Selasa (11/02/2020).
(Baca Juga: Wacana Motor Masuk Tol, Pakar Safety Tingkat Disiplin Rendah, Bahaya Mengintai)
Pembebasan dimaksud bila pengendara tidak membayarkan denda pajak selama kurun waktu tertentu.
Dengan program itu, diharapkan warga tidak khawatir biaya membengkak karena denda saat membayar pajak kendaraan.
Di sisi lain, tentunya pendapatan daerah dari sektor ini dapat meningkat.
Tidak hanya penghapusan denda administrasi yang digratiskan, tetapi juga dibebaskan bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya.
(Baca Juga: Akankah Suzuki Ignis Facelift Masuk Ke Indonesia? Begini Kata Suzuki)
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Tribunjateng.com |
KOMENTAR