Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Wacana Motor Boleh Masuk Jalan Tol

Wacana Motor Masuk Tol, Pakar Safety Tingkat Disiplin Rendah, Bahaya Mengintai

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Selasa, 11 Februari 2020 | 20:55 WIB
Ilustrasi Motor Masuk Tol.
kontan
Ilustrasi Motor Masuk Tol.

GridOto.com - Kendaran roda dua atau motor di Indonesia tidak diperbolehkan masuk ke dalam ruas jalan bebas hambatan atau jalan tol.

Banyak alasan yang menjadi faktor penting, salah satunya adalah soal keselamatan.

Wacana soal motor nantinya akan dapat melewati jalan tol nampaknya masih jadi perbincangan hangat saat ini.

Jusri Pulubuhu, Founder & CEO Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) mengatakan pemerintah harus menyiapkan sesuatu sebelum peraturan ini diberlakukan.

(Baca Juga: Kemenhub Sebut Motor Masuk Jalan Tol Ada Aturan. Ini Syaratnya!)

"Selama jalan tol tersebut diberikan koridor khusus untuk motor seperti di Suramadu dan Bali saya setuju kalau motor bisa lewat jalan tol," ujar Jusri saat dihubungi GridOto.com, Kamis (6/2/2020).

Jalur khusus untuk sepeda motor di dalam tol ini dapat menjaga keselamatan pengguna jalan, baik itu pemotor atau pun kendaraan lainnya.

"Dengan adanya koridor khusus untuk motor di jalan tol akan membuat pemotor tidak dapat berpenetrasi ke badan jalan atau lajur mobil, dan begitu pula sebaliknya mobil tidak bisa masuk ke lajur motor," jelasnya.

Jusri menilai dalam prilaku berkendara baik di jalur tol maupun tidak adalah kedisiplinan. 

Jusri Pulubuhu memberikan penjelasan tentang keselamatan berkendara
Taufiq JF
Jusri Pulubuhu memberikan penjelasan tentang keselamatan berkendara

Menurutnya, kedisiplinan dalam berlalu lintas para pengendara di Indonesia masih menjadi suatu hal memprihatinkan.

"Karena, pertimbangannya adalah kedisiplinan pengguna jalan raya dalam ketertiban berlalu lintas di Indonesia itu masih lemah dari semua element pengguna jalan, entah itu pejalan kaki, pemotor atau pun pengemudi mobil," tandasnya.

Nah, gimana nih sob? Apa kalian setuju kalau motor nantinnya boleh lewat jalan tol?

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa