GridOto.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik sedang membenahi tata kelola parkirnya.
Salah satu caranya dengan penggunaan gate parkir elektronik di beberapa wilayah.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik, Nanang Setiawan mengatakan, saat ini peraturan daerah (Perda) Parkir sedang dievaluasi Pemprov Jawa Timur.
Hal tersebut guna memperbaiki tata kelola parkir yang berada di tepi jalan agar tidak semerawut.
(Baca Juga: Nekat Parkir Sembarangan di Atas Rel Kereta di Solo, Siap-siap Bayar Denda Ratusan Ribu!)
Selain gate elektronik, penataan juga mencakup tenaga juru parkir (jukir).
Hal tersebut menurutnya dapat menghilangkan pungutan liar yang dilakukan jukir.
"Nanti diatur gaji jukir dan tarif parkir, sehingga masyarakat betul-betul terlayani," kata Nanang dilansir dari Tribunjatim.com.
Ia juga mengatakan, dengan adanya gate elektronik ini berpotensi meningkatkan pendapatan daerah.
(Baca Juga: Target Pendapatan Parkir Naik Rp 1,6 Miliar, Tarif Parkir Termahal di Kabupaten Malang Rp 6 Ribu)
Dishub Kabupaten Gresik saat ini tengah melakukan uji coba gate parkir elektronik di Pasar Gresik Jalan Samanhudi, Kecamatan Gresik.
"Dari parkir elektronik itu sekarang kami evaluasi juga, sehingga kami masih menunggu Perda yang sekarang dievaluasi oleh Pemrov Jatim," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul "Gresik Tingkatkan Pelayanan Parkir dengan Gate Elektronik, Jukir Bakal Dapat Gaji dari Dishub?"
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | TribunJatim.com |
KOMENTAR