GridOto.com - Penasaran enggak sih dengan biaya pajak yang harus dikeluarkan bagi para bikers yang memiliki Harley-Davidson?
Jelas kalau punya kendaraan harus taat aturan dan punya surat-surat lengkap biar tenang di jalan karena motornya enggak bodong.
Besaran pajak yang harus dibayarkan tiap tahun pastinya berbeda karena ditentukan jenis kendaraan, kubikasi, harga kendaraan tersebut, dan masih banyak lagi.
Kebetulan GridOto bertemu ketua Motor Besar Indonesia (MBI) Chapter Bogor dan memperlihatkan STNK Harley-Davidson FLHP Police 2014 miliknya.
(Baca Juga: Catat! 2 Minggu Lagi Ada Acara Untuk Bikers di Gedung MPR RI, Ada Hadiah Harley-Davidson Hingga Gesits)
Ternyata setelah diintip, besaran pajak yang harus dibayar tiap tahun adala Rp 14.712.000 dan SWDKLLJ Rp 103.000 sehingga ketika dijumlah total keseluruhan adalah Rp 14.815.000.
"Kalau saya pribadi taat pajak, pajak saya masih panjang. Intinya sih tidak semua, mungkin satu dua orang tertangkap karena oknum," ujar Ketua Umum MBI Bogor, Darusallam kepada GridOto.com di Jakarta, Minggu (9/2/2020).
Untuk diketahui, fenomena kendaraan mewah yang tak dilengkapi surat resmi tak hanya terjadi pada mobil, tetapi juga sepeda motor.
Tanpa surat tanda nomor kendaraan dan buku pemilik kendaraan bermotor maka 'kuda besi' dianggap ilegal. Namun tidak bagi Darus, dia mengaku taat pada pajak.
(Baca Juga: Street Manners : Kenali Blind Spot Mobil Besar, Hindari Kecelakaan)
"Pajak saya masih berlaku sampai tanggal 24 Agustus 2020. Dari tahun 2015 saya main motor Alhamdullilah selain hobi kami juga selalu taat pajak," tegasnya.
Kamu yang mau punya Harley Davidson ya siap-siap aja keluar dana segitu tiap tahun.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR