GridOto.com - Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) saat mengendarai kendaraan bermotor hukumnya wajib loh, sob.
SIM sendiri memiliki masa berlaku yang mana 5 tahun sejak dibuat atau diperbaharui.
Sobat GridOto.com yang masa berlaku SIMnya hampir habis tak perlu khawatir.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan mobil SIM keliling.
(Baca Juga: SIM Model Lama Masih Berlaku, Mau Diganti ke SMART SIM, Bisa Gak?)
Layanan ini memudahkan masyarakat untuk perpanjangan masa berlaku SIM karena memperluas jangkauan pelayanannya.
Melansir akun Twitter @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling pada Senin (10/2) digelar di lima lokasi berbeda. Berikut daftarnya;
1. Jakarta Timur: Dealer Honda Jl Dewi Sartika
2. Jakarta Utara: depan Pos Pol BPL Pluit Jembatan 3
3. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
4. Jakarta Barat: LTC Glodok
5. Jakarta Pusat: Kantor BI Jl MH Thamrin
(Baca Juga: Street Manners: Pengemudi Cekcok Lawan Polisi Viral, Berikut 5 Cara Mencegah Emosi 'Terbakar' Saat Mengemudi)
Untuk proses perpanjangan SIM, pengendara diwajibkan membawa SIM asli.
Kemudian fotokopi SIM dan KTP sebanyak dua lembar.
Tapi ingat sob, perpanjang SIM tidak boleh melewati dari masa berlaku.
Bila terlewat 1 (satu) hari, maka wajib mengikut tes seperti pembuatan awal.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | twitter.com/TMCPoldaMetro |
KOMENTAR