GridOto.com - Kepolisian Polres Jakarta Barat berhasil menangkap pengemudi Toyota Agya berwarna putih yang mengintimidasi polisi Patroli Jalan Raya (PJR).
Kejadian tersebut di Gerbang Tol Angke II, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Jumat (7/2/2020).
"Kasus tersebut sudah ditangani oleh Polsek Tanjung Duren, Jakarta barat, semalam pelaku sudah ditangkap," ujar Kasat Lantas Jakarta Barat, Kompol Hari Admoko saat dikonfirmasi GridOto.com, Sabtu (8/2/2020).
"Saya ingatkan, bukan hanya terhadap Polisi, melakukan kekerasan terhadap siapa pun enggak boleh. Apalagi ketika polisi sedang melaksanakan tugas" katanya.
"Jadi tersangka tersebut jelas telah melakukan pelanggaran apalagi, dalam video tersebut dia sempat menyekik leher petugas," sambung Hari.
(Baca Juga: Polisi Beri Kemudahan Pengurusan BPKB dan STNK Korban Banjir. Ini Syaratnya!)
Ia menilai, polisi mengantongi identitas pelaku yang bernama Tohap Silaban.
Polisi juga melacak keberadaan mobil sedan putih yang dikemudikannya yaitu Toyota Agya dengan pelat nomor B 2340 SIH.
Untuk diketahui, telah tersebar video di media sosial menunjukkan seorang pengemudi mobil mengintimidasi polisi Patroli Jalan Raya (PJR) karena tak diterima ditilang.
Kejadian itu diketahui berlangsung di gerbang Tol Angke II, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Jumat sekira pukul 09.30 WIB.
(Baca Juga: Polisi Razia Knalpot 'Brong' di Pasar Larangan Sidoarjo, Pedagang Kapok, Ogah Jualan Barang Itu Lagi)
Dalam rekaman video itu, si pengemudi sedan putih yang mengenakan kemeja biru dan kaca mata berusaha mencekik petugas PJR bernama Bripka Rudy Rustam.
Kejadian itu direkam rekan Bripka Rudy yang juga membantu penilangan.
Dari rekaman video berdurasi 00.50 detik terlihat seorang pria berkacamata yang mengenakan kemeja biru itu mendorong-dorong petugas.
Dia pun tidak menghiraukan kalau aksinya direkam dan justru malah menantang akan mencari petugas PJR yang akan menilangnya ini.
Untuk diketahui, tersangka dijerat dengan Pasal 212 KUHP berisi tentang: "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR