GridOto.com - Bagi Anda pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hampir habis masa berlakunya, perhatikan syarat perpanjang SIM berikut ini.
SIM adalah dokumen yang wajib dimiliki ketika Anda berkendara. Karena itu, pastikan untuk selalu memperpanjang SIM tepat waktu.
Nah, agar tidak bolak-balik dan menyusahkan, pastikan Anda sudah mengetahui syarat perpanjang SIM yang dibutuhkan.
(Baca Juga: SIM Model Lama Masih Berlaku, Mau Diganti ke SMART SIM, Bisa Gak?)
Telah dijelaskan oleh Surat Telegram Nomor ST/985/IV/2016 yang ditujukan pada seluruh Kapolda, bahwa SIM yang kedaluwarsa akan mati jika tidak diperpanjang, meskipun keterlambatannya hanya satu hari.
Karena itu, perhatikan selalu kapan masa berlaku SIM Anda akan habis.
Ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan ketika akan memperpanjang SIM, perpanjangan SIM Online dan SIM biasa.
(Baca Juga: Simpel dan Mempesona, Harley-Davidson Street XG750 Beraura Flat Track)
"Kalau SIM-nya sudah habis masa berlakunya itu jelas harus membuat yang baru, sama seperti membuat SIM seperti biasanya dengan membawa foto copy KTP dan nanti akan di cek kesehatannya," kata Pamin Pembinaan dan Pelayanan Subdit SIM Dit Regident Korlantas Polri IPDA Vivin Febrianti kepada GridOto.com, Jumat (7/2/2020).
Untuk mengurus perpanjangan SIM secara online, tinggal masuk ke laman resmi Korlantas Polri di https://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/.
Hal ini memudahkan pemohon SIM untuk mendaftar dan membayar PNBP SIM kapanpun dan di manapun juga.
Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi, diantaranya;
1. Anda harus mengisi formulir pengajuan perpanjangan yang tersedia,
2. Persiapkan Kartu Tanda Penduduk asli untuk Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian jika Anda merupakan Warga Negara Asing,
3. SIM lama Anda,
4. Surat keterangan lulus keterampilan Simulator, dan surat keterangan kesehatan mata.
Jangan lupa untuk membawa uang. Beda SIM beda pula uang yang harus dibayarkan saat perpanjangan.
Setelah semuanya sudah persiapkan, kita bisa melakukan perpanjangan SIM secara online.
Tetapi jika memiliki waktu untuk pergi ke Samsat, berikut beberapa dokumen yang perlu dibawa untuk melakukan perpanjangan SIM ke Samsat:
1. KTP asli
2. SIM asli (yang masih berlaku),
3. Fotokopi SIM serta KTP. Tapi pastikan KTP serta SIM sesuai dengan domisili Anda,
4. Surat keterangan dokter.
"Jika masyarakat ingin registrasi online dengan pembayaran langsung dan datang ke Satpas pun bisa," ungkapnya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR