Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

DPR Usulkan Penerbitan SIM, STNK dan BPKB Dilakukan Kemenhub, ITW Komentar Gini

M. Adam Samudra - Rabu, 5 Februari 2020 | 19:30 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)
dok.tribunnewsbogor.com
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)



GridOto.com - Kalangan DPR mempersoalkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Komisi V DPR RI mendorong revisi UU tersebut.

Dalam usulan revisi, kewenangan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) nantinya diusulkan menjadi tugas Kementerian Perhubungan.

Menanggapi hal ini, Edison Siahaan, selaku Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) mendesak agar Komisi V DPR RI untuk menghentikan revisi Undang-Undang tersebut.

"Indonesia Traffic Watch (ITW) mendesak DPR RI menghentikan rencana revisi kewenangan Polri dalam penerbitan SIM, STNK dan BPKB yang diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," kata Edison kepada GridOto.com di Jakarta, Rabu (5/2/2020).

Apabila tidak ingin dituding tidak memiliki pengetahuan yang komprehensif tentang UU tersebut.

(Baca Juga: Honda CX500 Cafe Scrambler, Makin Sangar Padahal Enggak Ubah Rangka)

Semangat dan gairah sejumlah anggota komisi V DPR RI melakukan revisi UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan ditandai dengan upaya memasukkannya dalam Prolegnas 2020.

"Sehingga mengundang kecurigaan ada udang dibalik batu. Apalagi pasal yang akan direvisi sangat jauh dari problem lalu lintas dan angkutan jalan yang seharusnya juga menjadi tanggungjawab para anggota DPR RI," tegasnya.

ITW mempertanyakan urgensi dan manfaat merevisi kewenangan Polri dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Kemudian diusulkan menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan.

Edison menilai, keinginan DPR RI justru bukti ketidak pahamannnya tentang UU No. 22 tahun 2009, atau ada pesan dari pihak atau kelompok tertentu.

(Baca Juga: Berteduh di Bawah Jembatan Saat Hujan Bisa Ditilang, Ini Pasalnya!)

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Pantes Mesin Masih Overheat Padahal Sudah Kuras Air Radiator, Ini Penyakitnya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa