Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Berteduh di Bawah Jembatan Saat Hujan Bisa Ditilang, Ini Pasalnya!

Hendra - Rabu, 5 Februari 2020 | 16:39 WIB
Berteduh di Kolong Jembatan Layang mengganggu pengendara yang melintas
megapolitan.kompas
Berteduh di Kolong Jembatan Layang mengganggu pengendara yang melintas

GridOto.com- Sering kali terlihat pengendara motor memarkir kendaraannya di bawah jembatan atau fly over saat hujan.

Para bikers ini ingin berteduh namun lokasi yang dipilih mengganggu pengguna jalan lainnya.

Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan pengendara yang berteduh hingga parkir di bawah jembatan penyeberangan berpotensi menimbulkan masalah.

Yakni macet dan hal lain yang berkaitan dengan keselamatan berlalu lintas.

Ia merujuk pada Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 105.

(Baca Juga: Proyek Flyover Purwosari Dimulai, Jalur Ditutup Total, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Kota Solo)

Dalam pasal tersebut setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib, mencegah hal- hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan, dan keselamatan lalu lintas, serta angkutan Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan Jalan.

"Perilaku ini tentunya dapat merintangi, membahayakan keamanan, dan keselamatan serta angkutan jalan, dan mengganggu ketertiban," kata Budiyanto.

Purnawirawan polisi ini juga menyebut pengendara tidak bisa sembarang berhenti, meski saat itu kondisi mendadak hujan.

Ia mengatakan ada tata cara berhenti dan parkir yang diatur pada Pasal 106 ayat (4) huruf d UU 22/2009.

Menurut Budiyanto aparat kepolisian bisa meminta pengendara yang sedang berteduh dan memicu kemacetan agar melanjutkan perjalanan.

Bila pengendara 'bandel' atau tidak patuh, polisi disebut sah segera menindak tilang.

Penindakan tilang dari kepolisian, jelas Budiyanto, sudah sesuai ketentuan pada UU 22/2009 Pasal 104 ayat 3.

Yaitu pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh Petugas Kepolisian Negara Indonesia.

Kemudian pada Pasal 282 diatur setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah polisi dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

"Maka diimbau kepada pengguna Jalan untuk mempersiapkan kelengkapan berkendara saat hujan. Jika pun ingin memakai jas hujan agar mencari pemberhentian di tempat yang aman dan tidak mengganggu arus lalu lintas," kata Budiyanto.

 

 

 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa